Konten dari Pengguna

Benarkah Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada Serentak tahun 2020 Ditunda?

Wawan Kusdiawan
Seorang PNS aktif mengajar, konsentrasi bidang IT dan SDM Aparatur. Memiliki Sertifikasi Kompetensi Pengembangan Perangkat Lunak, Sertifikasi Operator Komputer, Sertifikasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Sertifikasi Asesor Pemerintahan.
14 Februari 2021 5:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wawan Kusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengambilan Sumpah Penjabat Bupati Karawang. Foto Ilustrasi diskominfo Karawang
zoom-in-whitePerbesar
Pengambilan Sumpah Penjabat Bupati Karawang. Foto Ilustrasi diskominfo Karawang
ADVERTISEMENT
Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi virus Covid-19 telah dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020 lalu. Tercatat sebanyak 270 daerah di Indonesia yang menggelar pilkada serentak dengan rincian 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten.
ADVERTISEMENT
Proses penyelenggaraan pilkada tahun 2020 ini yang paling panjang dalam sejarah, hampir enam belas bulan masa persiapan dan pelaksanaanya karena dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19. Meskipun pelaksanaannya di tengah pandemi Covid-19 ternyata partisipasi masyarakat cukup tinggi dan pelaksanaan pilkada berjalan aman dan lancar.
Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Kabupaten Karawang adalah salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2021. Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah menetapkan pemenang dengan suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karawang tahun 2020.
Selanjutnya penetapan pasangan calon terpilih tanggal 21 Januari 2021 pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati & Wakil Bupati Karawang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, menetapkan pasang nomor urut 02 Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh sebagai pasangan calon (paslon) terpilih hasil Pilkada 2020 melalui Keputusan KPU Karawang Nomor 02/HK.04.1.Kpt/3215/KPU-Kab/I/2021. Pelaksanan pilkada karawang merupakan salah satu Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi. Penetapan pasangan calon terpilih tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
ADVERTISEMENT
Rencana pelantikan Kepala Daerah
Rencana pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada Serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2021. Semua kepala daerah terpilih akan dilantik, kecuali yang masih bersengketa. Mengingat tanggal tersebut adalah akhir masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2016 lalu.
Kabar Penundaan Pelantikan
Namun tidak semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020 berjalan tanpa PHPU. Di beberapa daerah masih ada gugatan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Adanya gugatan sengketa hasil pilkada ini menimbulkan kabar bahwa rencana pelantikan Kepala Daerah terpilih ditunda. Karena pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Kabar penundaan pelantikan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Nomor Nomor 121/540/OTDA tanggal 26 Januari 2021 perihal Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat 132 Pasangan Calon Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya keluar lagi Surat Edaran Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/738/0TDA tanggal 3 Februari 2021 perihal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Apakah benar rencana pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada Serentak tahun 2020 akan ditunda, menunggu pengucapan putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi yang daerahnya mengajukan perkara? Atau pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada Serentak tahun 2020 tetap akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2021 bagi Kepala Daerah yang tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ?. Semoga saja ada keputusan yang terbaik demi menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah. (WKN)
ADVERTISEMENT