Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Dampak Penyederhanaan Birokrasi
23 Maret 2021 16:50 WIB
Tulisan dari Wawan Kusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi atau penyetaraan jabatan bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Hal ini sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Namun proses penyederhanaan birokrasi ini diprediksi akan membawa dampak, khususnya dalam implementasinya di lingkungan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Pemangkasan Jabatan Struktural
Penyederhanaan Birokrasi ini sebagai tindak lanjut dari pidato pelantikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 20 Oktober 2019 saat pelantikan Presiden periode 2019-2024.
Penyederhanaan birokrasi ini melakukan pemangkasan atau penyetaraan beberapa jabatan struktural dialihkan ke jabatan fungsional. Ruang lingkup jabatan yang akan disetarakan yaitu Jabatan Administrasi yang terdiri dari Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV) dan Jabatan Pelaksana (eselon V).
Tindak Lanjut Penyederhanaan Birokrasi
Kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya beberapa surat edaran dari kementerian terkait. Diantaranya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 384 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130/13988/SJ tanggal 13 Desember 2019 perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
Selain itu rencana tindak lanjut dan tata cara penyederhanaan birokrasi dijelaskan melalui surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130/14106/SJ tanggal 18 Desember 2019 perihal Tindaklanjut Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Keputusan Mendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, dijelaskan secara teknis pelaksanaan penyetaraan jabatan tersebut.
Kriteria Penyetaraan Jabatan
Berdasarkan pasal 1 PermenPANRB tersebut dijelaskan bahwa penyetaraan jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Penyetaraan Jabatan adalah Pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian atau Inpassing pada jabatan fungsional yang setara.
ADVERTISEMENT
Sedangkan mengenai batas waktu pelaksanaannya penyetaraan jabatan ini, berlaku sampai dengan 30 Juni 2021, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 PermenPANRB tersebut. Ditargetkan pelaksanaannya penyetaraan jabatan di lingkup Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah tuntas selesai, dengan tetap mempertimbangkan adanya kondisi pandemi Covid-19 dan Pilkada Serentak di beberapa daerah.
Kriteria Penyetaraan Jabatan sebagaimana Pasal 3 ayat (1) PermenPANRB tersebut diantaranya tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional, tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional serta jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu.
Dalam ayat (2) dijelaskan pengecualian Jabatan Administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan Penyetaraan Jabatan harus memperhatikan kriteria memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa, serta memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data per Februari 2021 yang disampaikan oleh KemenPANRB, proses penyederhanaan birokrasi di tingkat pusat (Kementerian/Lembaga) sudah mencapai 90%. Perkiraan jabatan yang disetarakan sebanyak 39.000 jabatan setingkat eselon III dan eselon IV (Jabatan Administrasi) yang berhasil dipangkas, dialihkan ke jabatan fungsional. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi yang dilaksanakan pada 4 Maret 2021 lalu.
Dampak Penyetaraan Jabatan
Mengantisipasi hal tersebut pemerintah daerah telah berupa melakukan beberapa persiapan dan inventarisasi untuk proses penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Terdapat beberapa dampak dari penyetaraan jabatan ini diantaranya kondisi jabatan fungsional yang masih belum merata, terdapat perangkat daerah yang sudah memiliki banyak jabatan fungsional namun ada perangkat daerah lain yang belum memiliki jabatan fungsional sesuai tugas pokoknya.
ADVERTISEMENT
Seperti pada perangkat daerah yang mengurusi perizinan belum ada jabatan fungsional tentang perizinan atau pada perangkat daerah yang mengurusi pariwisata juga belum ada jabatan fungsional tentang pariwisata.
Mengantisipasi hal tersebut KemenPANRB menjelaskan bahwa terdapat 42 Jabatan Fungsional baru telah terbentuk untuk mendukung percepatan penyederhanaan birokrasi. Total sudah ada 242 jumlah jabatan fungsional sampai dengan akhir tahun 2020. Terdapat 124 usulan jabatan fungsional baru dari berbagai Kementerian/Lembaga yang masih dalam proses serta telah dilakukan dan ditetapkan revisi terhadap 25 PermenPANRB tentang jabatan fungsional.
Dampak dari penyetaraan jabatan ini adalah kemungkinan penambahan BUP (Batas Usia Pensiun) pegawai, semula pada saat jabatan jabatan administrasi BUP 58 tahun setelah menduduki jabatan fungsional dengan jenjang tertentu BUP bisa mencapai 60 tahun.
ADVERTISEMENT
Selain itu dikhawatirkan ada kemungkinan terjadi demotivasi pegawai karena tidak mudah mengubah kultur dari pejabat struktural ke pejabat fungsional. Pada saat diberlakukannya kebijakan ini di daerah akan memerlukan adaptasi karena berpengaruh pada psikologi/tata kerja dari sebelumnya pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
Adanya pengalihan dari jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional berpotensi mengabaikan perhitungan formasi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) karena jumlah pejabat fungsional tidak sebanding dengan formasi. Dampaknya ada penumpukan pada jabatan fungsional tertentu sehingga akan berpengaruh terhadap pemenuhan angka kreditnya.
Namun, semua itu tentu sudah diantisipasi oleh pemerintah sebagaimana tujuan utamanya adalah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Serta sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Semoga dapat terwujud. (WKN)
ADVERTISEMENT