Fakta THR dan Gaji ke-13 ASN, Tips Mengelolanya

Wawan Kusdiawan
Seorang PNS aktif mengajar, konsentrasi bidang IT dan SDM Aparatur. Memiliki Sertifikasi Kompetensi Pengembangan Perangkat Lunak, Sertifikasi Operator Komputer, Sertifikasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Sertifikasi Asesor Pemerintahan.
Konten dari Pengguna
19 April 2022 9:43 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wawan Kusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menghadapi Bulan Ramadan ini, masyarakat harus kembali bersabar lantaran sejumlah harga kebutuhan pokok naik. Belum stabilnya harga minyak goreng hingga saat ini bahkan sempat sulit ditemukan. Awal Bulan April lalu ditambah kebijakan kenaikan tarif PPN 11 persen yang menyebabkan harga-harga kebutuhan lainnya juga naik. Tidak hanya itu, sebelumnya, pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) juga telah menaikkan harga Pertamax, LPG nonsubsidi. Kenaikan harga tersebut juga diikuti dengan kenaikan harga bahan pokok lainnya menjelang lebaran seperti saat ini.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini harus dihadapi sebagian besar ASN, di tengah kondisi ekonomi keuangan keluarga belum sepenuhnya pulih akibat tertundanya pencairan TPP/TKD/Tunjangan Kinerja. Di awal tahun 2022 yang lalu pembayaran TPP ASN tertunda sampai tiga bulan bahkan ada yang lebih. Keterlambatan pencairan TPP ini tentu sangat mengganggu kondisi keuangan keluarga, karena kebutuhan keluarga ASN bergantung pada TPP ini.
Kabar baik disampaikan Presiden melalui akun Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis (14/4/2022) lalu,
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan THR dan Gaji ke-13
.
Berikut beberapa fakta menarik soal kepastian dan Gaji ke-13 untuk ASN TNI Polri PNS daerah, pensiunan dan pejabat negara dan tambahan tunjangan kinerja.
Tujuan pemberian THR dan Gaji ke-13
Presiden menjelaskan pertimbangan dalam pemberian THR ini adalah diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Selain itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparatur daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional. Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri serta pensiunan PNS untuk memanfaatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja ketika nanti mudik Lebaran. Hal itu, kata dia, mendorong perekonomian Indonesia semakin tumbuh positif. Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Dia mengajak Mari Manfaatkan THR dan Gaji ke-13 ini untuk Mudik dan Belanja di Pasar Tradisional.
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum pemberian THR dan Gaji ke-13
Dasar Hukum kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ26 Tanggal 18 April 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
ADVERTISEMENT
Besaran THR
Jumlah THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 lebih besar dibandingkan tahun 2020. Tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan. besaran THR dan Gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Tahun 2022 ini selain THR, kabar baiknya ASN juga mendapat Gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 50% bagi aparatur yang berhak mendapatkannya.
Total penerima THR terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah sebanyak 3,7 juta pegawai dan Pensiunan sebanyak 3,3 juta orang.
Alokasi anggaran THR terdiri atas Rp 10,3 triliun untuk PNS, TNI, dan Polri yang bekerja di pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, Rp 15 triliun untuk PNS daerah maupun PPPK serta Rp 9 miliar untuk pensiunan.
ADVERTISEMENT
Realisasi Pencairan
Rencana realisasi pencairan THR akan diberikan pada H-10 sebelum lebaran Idul Fitri. Jika terdapat kendala teknis, maka THR diberikan setelah Lebaran. Sementara Gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli 2022, saat memasuki tahun ajaran baru sekolah.
Berikut tips mengelola uang THR agar tidak habis dalam sekejap karena digunakan untuk kegiatan konsumtif semata.
Buat Perencanaan alokasi dana THR
Catat rencana pengeluaran dari dana THR yang diterima. Dengan membuat perencanaan keuangan yang matang akan diketahui skala prioritas mana yang penting dan mana yang dapat ditunda. Bila tanpa perencanaan keuangan yang matang, maka dana THR habis begitu saja. Bijak dan berhati-hati dalam mengeluarkan uang THR. Sifat lapar mata terhadap beberapa barang menjadi satu faktor pendorong yang membuat uang THR cepat habis, mulailah menahan nafsu belanja.
ADVERTISEMENT
Prioritaskan untuk membayar Zakat atau sedekah
Alokasi dana THR tidak hanya untuk belanja. Sebagai bentuk rasa syukur atas anugerah yang diterima, serta menunaikan kewajiban prioritaskan dari dana THR yang diterima untuk membayar Zakat, maupun sedekah. Terutama membayar zakat fitrah yang menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim.
Gunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran
Menjelang lebaran tentu banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Alokasikan dana THR tersebut untuk memenuhi kebutuhan lebaran sesuai skala prioritas. Seperti anggaran beli baju baru, mudik ke kampung halaman, menyiapkan bingkisan / parcel / hampers untuk kerabat atau keluarga, berbagi dengan sesama dll.
Alokasikan untuk Membayar Hutang
Dana THR yang diterima dapat digunakan untuk meringankan beban hutang. Inventarisir hutang yang dapat dibayar atau dicicil dengan dana THR tersebut.meskipun tidak langsung melunasinya minimal dengan mencicil hutang tersebut, beban pengeluaran nantinya akan lebih ringan. Membayar hutang dengan segera juga dapat menghindarkan dari rasa cemas atau gelisah atas beban hutang yang ada.
ADVERTISEMENT
Pastikan Menabung
Yang terpenting jangan sampai lupa untuk menabung sisihkan dana THR untuk keperluan mendesak. Dana tabungan ini akan sangat membantu pada saat kita butuh dana mendadak. Tabung uang tersebut bisa dijadikan sebagai dana darurat sehingga dapat memenuhi kebutuhan tak terduga di masa depan. (WKN)