Kabar Baik, Diskon PBB-P2 Diperpanjang
Tulisan dari Wawan Kusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Karawang - Kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Karawang. Pemerintah Kabupaten Kawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang memperpanjang program pemberian keringanan atas pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2026.
Perpanjangan program ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program relaksasi PBB-P2 pada periode September 2026 lalu. Pemerintah Kabupaten Karawang melihat masih banyak masyarakat yang membutuhkan waktu tambahan untuk memanfaatkan keringanan pembayaran tersebut.
Selain tingginya minat masyarakat, pemerintah daerah juga menerima masukan dari masyarakat, termasuk para petani, yang menyampaikan bahwa waktu pembayaran perlu disesuaikan dengan siklus ekonomi dan masa panen.
“Program ini diperpanjang karena antusiasme masyarakat sangat tinggi,” ujar Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan memanfaatkan keringanan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang fiskal bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa mengabaikan kondisi ekonomi dan kemampuan membayar masyarakat.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Karawang untuk memanfaatkan kesempatan program relaksasi PBB-P2 ini sebaik-baiknya,” ajak Bupati.
Pemberian keringanan atas pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda atas PBB-P2. Adapun besaran pemberian keringanan diberikan berdasarkan tahun pajak sebagai berikut:
• SPPT tahun 1993 - 2012 : diskon 80 persen dan bebas denda
• SPPT tahun 2013 - 2021 : diskon 30 persen dan bebas denda
• SPPT tahun 2022 - 2024 : diskon 20 persen dan bebas denda
• SPPT tahun 2025 : diskon 10 persen dan bebas denda; serta
• SPPT tahun 2026 : bebas denda.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya memastikan, kebijakan relaksasi PBB-P2 ini dikeluarkan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh demi meringankan beban masyarakat.
“Perpanjangan program relaksi PBB-P2 ini sebagai bentuk perhatian Bapak Bupati Karawang dan keberpihakan kepada masyarakat. Melaui program ini diharapkan dapat memberikan keringanan agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa menambah beban ekonomi keluarga,” kata Sahali.
Sahali juga mengungkapkan bahwa dengan adanya pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi, masyarakat diberikan ruang untuk menormalisasi status kewajiban perpajakannya sehingga tidak terus terbebani oleh akumulasi tunggakan dan sanksi yang semakin besar.
Program relaksasi PBB-P2 tidak hanya memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi, tetapi juga menjadi momentum Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menata dan menormalisasi piutang PBB-P2 yang telah terakumulasi sejak pelimpahan pengelolaan pajak dari KPP kepada pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan kesempatan perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya. Masyarakat dapat melakukan pengecekan tagihan dan informasi pembayaran melalui layanan digital Cek PBB Kabupaten Karawang di https://cekpbb.karawangkab.go.id dengan memilih mwtode pembayran QRIS dan Virtual Account.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia seperti Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, Alfamart dan Indomart.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan perpanjangan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Oktober 2026. Jangan sampai terlewat, bayar PBB-P2 sekarang lebih ringan, lebih hemat, dan ikut berkontribusi untuk pembangunan Karawang Maju. Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan nyaman.(WKN)

