Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Karawang Instansi Pemerintah Kedua Terapkan Pengisian Sekda dengan Talent Pool
6 September 2024 23:04 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Wawan Kusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Karawang – Cetak sejarah, Karawang Instansi Pemerintah kedua di Indonesia yang menerapkan pengisian Sekda melalui Manajemen Talenta (Talent Pool) pada Jumat (6/9/2024). Hal ini ditandai dengan dilantiknya H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP, MP sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE .
ADVERTISEMENT
Langkah ini menjadikan Karawang sebagai Instansi Pemerintah kedua di Indonesia yang berhasil menerapkan Manajemen Talenta dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda, setelah sebelumnya Kabupaten Sumedang melakukan hal yang sama pada Agustus 2024.
Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) melalui Sistem Manajemen Talenta ini adalah yang ketiga kalinya di Kabupaten Karawang. Dimana sebelumnya telah dilakukan pengisian JPT untuk posisi Setwan, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Direktur RSUD, Kepala DPMPD dan Kepala Dinas PUPR melalui manajemen talenta.
Mekanisme pengisian jabatan melalui Manajemen Talenta dianggap sebagai terobosan besar dalam reformasi birokrasi. Dari 22 Instansi Pemerintah di seluruh Indonesia, Karawang menjadi salah satu yang mendapatkan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menerapkan Manajemen Talenta. Dengan penerapan Manajemen Talenta tersebut, pengisian JPT dilaksanakan tanpa melalui seleksi terbuka.
ADVERTISEMENT
Proses seleksi yang dilakukan melibatkan beberapa tahapan, termasuk asesmen kompetensi, penilaian kinerja, rekam jejak, serta wawancara oleh tim panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur pemerintah dan professional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kabupaten Karawang dalam memperkuat reformasi birokrasi dan memastikan bahwa pejabat yang terpilih memiliki kapabilitas dan integritas yang tinggi.
Manajemen Talenta bukan sekadar proses administrasi, tetapi juga strategi untuk menciptakan birokrasi yang lebih responsif, profesional, dan siap menghadapi tantangan di masa depan. "Kami berharap dengan penerapan manajemen talenta, kita dapat membangun birokrasi yang lebih modern dan inovatif dalam melayani masyarakat," kata Bupati.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini disaksikan langsung oleh Dr. Herman., M.Si., Staf Ahli Bidang Administrasi Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Linda Al Amin, ST. MT. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Provinsi Jawa Barat.
Pelantikan Sekda Kabupaten Karawang yang dilaksanakan di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang juga dihadiri oleh jajaran Muspida, para Kepala Perangkat Daerah dan undangan lainnya. Dalam sambutannya, Bupati Karawang menyampaikan rasa bangganya terhadap proses seleksi yang berlangsung transparan, objektif, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
Bupati Karawang juga memastikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan dalam masa tahapan pemilihan Kepala Daerah ini, adalah suatu hal yang legitimate, serta ada landasan hukumnya. Kabupaten Karawang selalu berpedoman dan memenuhi semua aturan regulasi yang berlaku.
Bahwa guna mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melakukan penggantian pejabat di masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah ini tidaklah mudah, karena harus melewati serangkaian proses koordinasi, dan itu semua telah ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Karawang sesuai dengan ketentuan dan regulasi.
“Kami lakukan konsultasi dan telah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat”, kata Bupati.
Izin tertulis dari Mendagri tersebut menjadi yang paling penting, karena baik dalam UU No 10 Tahun 2016 yang menjadi aturan terbaru UU Pilkada, PKPU No 2 Tahun 2024, termasuk SE Mendagri terbaru. Semua regulasi tersebut mengatur, bahwa pengisian jabatan kosong di Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan pilkada, hanya dapat dilaksanakan jika mendapat persetujuan atau izin tertulis dari Mendagri.
ADVERTISEMENT
“Saya mengucapkan selamat atas dilantiknya Sekda pada hari ini, semoga kinerja Perangkat Daerah dapat lebih baik dan Kabupaten Karawang lebih maju lagi. Saya berharap saudara dapat terus meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang ada di Perangkat Daerah, tentunya dengan berkoordinasi bersama para Asisten Daerah”, kata Bupati;
Bupati Aep Syaepuloh menegaskan, Sekda baru harus mampu mendorong inovasi dan perbaikan kerja di perangkat daerah serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya agar pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.
“Sekretaris Daerah yang baru dilantik diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Karawang, serta membawa inovasi dalam pengelolaan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien”, tambah Bupati.
Kekosongan jabatan Sekda Karawang sudah terhitung sejak 1 Juli 2024 lalu, saat itu Drs. H. Acep Jamhuri, M.Si, mundur atau pensiun dini dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dalam sambutannya, Bupati Aep Syaepuloh juga berterima kasih kepada Dr. H. Eka Sanatha, S.H., M.M., yang telah menjalankan tugas sebagai Plh dan Pj Sekda dengan baik. Meskipun pada saat pelantikan Eka berhalangan hadir karena sedang dinas ke luar daerah.
ADVERTISEMENT
"Saya berterima kasih kepada ASN Karawang, yang sudah bekerja dengan baik. Kepada Pak Eka yang mengisi jabatan Plh dan Pj Sekda, saya berterima kasih atas dedikasi dan kinerjanya," ujar Aep.
Sekda Karawang yang baru dilantik, Asep Aang Rahmatullah menuturkan bahwa Sekretaris Daerah memiliki peran sebagai komunikator, katalisator, regulator dan evaluator. Selain itu, Sekda juga menjadi motivator serta inspirator dalam hal percepatan dan pelayanan terhadap masyarakat. Sekda menjalankan tugasnya membantu Bupati dalam hal mengoordinasikan dan merumuskan kebijakan daerah untuk percepatan pembangunan dan perbaikan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Dengan dilaksanakannya pelantikan ini yang juga merupakan implementasi dari Manajemen Talenta, Kabupaten Karawang tidak hanya mencetak sejarah dalam tata kelola pemerintahan, tetapi juga menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (WKN)
ADVERTISEMENT