Konten dari Pengguna

Karawang Raih Anugerah Meritokrasi Sangat Baik

Wawan Kusdiawan
Seorang PNS aktif mengajar, konsentrasi bidang IT dan SDM Aparatur. Memiliki Sertifikasi Kompetensi Pengembangan Perangkat Lunak, Sertifikasi Operator Komputer, Sertifikasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Sertifikasi Asesor Pemerintahan.
7 Desember 2021 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wawan Kusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana menerima anugerah meritokrasi dari KASN.
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana menerima anugerah meritokrasi dari KASN.
ADVERTISEMENT
Surabaya – Di penghujung tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Karawang berhasil meraih Anugerah Meritokrasi, kategori Sangat Baik dengan score 329,5 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ini merupakan wujud ikhtiar Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan manajemen ASN berdasarkan sistem merit yang mengalami peningkatan dari penghargaan tahun 2020 kategori Baik dengan score 298.
ADVERTISEMENT
Wakil presiden KH. Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian penghargaan meritokrasi ini sebagai bentuk pengakuan kepada instansi pemerintah yang telah melaksanakan sistem merit.
“Optimalisasi dan akselerasi sistem merit dibutuhkan sehingga dapat mengakselerasi tercapainya transformasi ASN Indonesia yang merupakan prasyarat mutlak untuk mewujudkan reformasi birokrasi”, kata Wakil Presiden.
KH. Ma’ruf Amin juga menjelaskan bahwa tahun 2020 jumlah ASN di Indonesia lebih dari 4,1 juta orang, yang menjalankan tiga fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, kedua sebagai pelayan publik dan terakhir sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
“Penerapan meritokrasi penting untuk menjalankan tiga fungsi tersebut. Selain itu acara ini juga menjadi bukti konsistensi penegakan pengawasan atas pelaksanaan meritokrasi di instansi pemerintah sesuai amanat Undang-Undang 5 tahun 2014”, tambahnya.
ADVERTISEMENT
Beliau melanjutkan bahwa manajemen ASN yang berbasis pada transparansi dan objektivitas penting untuk mencapai tiga fungsi ASN. Penguatan integritas moral ketaqwaan dan nilai luhur ASN Berakhlak yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
“Sistem merit harus diterapkan secara konsisten dalam delapan aspek mulai dari perencanaan kebutuhan; pengadaan; pengembangan karier; promosi dan mutasi; manajemen kinerja; penggajian, penghargaan, dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta sistem informasi”, pungkasnya.
Sementara itu ketua KASN, Agus Pramusinto menjelaskan bahwa penerapan sistem merit dalam manajemen ASN diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik, karena kualifikasi, kinerja, dan kompetensi secara adil tanpa diskriminasi.
“Keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit kategori Baik dan Sangat Baik merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di instansi pemerintah yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN-nya,” kata Ketua KASN, di Hotel The Westin Grand Ballroom, Surabaya, Selasa, (7/12/2021).
ADVERTISEMENT
Sementara itu di sela-sela acara Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana yang hadir langsung menerima anugerah meritokrasi didampingi Kepala BKPSDM Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP, MP, menjelaskan “Penghargaan ini tentu tak diberikan cuma-cuma kepada Karawang. Segalanya telah melalui pembinaan dan penilaian KASN. Sasarannya jelas, indikatornya terang. Daerah yang nilainya tinggi, layak dan sepadan menyandang predikat baik sebagai bentuk apresiasi”, kata Bupati.
“Saya berharap capaian ini tidak melenakan. Tantangan kian berat, apalagi di tengah pandemi. ASN Karawang harus siap bertransformasi menjadi pegawai yang responsif di tengah arus perubahan super cepat, agar tidak tertinggal laju perkembangan zaman”, pungkasnya.
Bupati juga berharap dengan penghargaan ini dapat mewujudkan ASN Karawang yang profesional, berintegritas, dan kompeten dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Karawang 2021-2026.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Tujuan sistem merit diantaranya adalah merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya. Mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN. Memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan. Mengelola ASN secara efektif dan efisien serta memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja. (WKN)