Konten dari Pengguna

Kenali Mekanisme Pengangkatan Jabatan Fungsional

Wawan Kusdiawan

Wawan Kusdiawan

Seorang PNS aktif, konsentrasi bidang IT, SDM Aparatur dan pajak daerah. Memiliki Sertifikasi Kompetensi Pengembangan Perangkat Lunak, Sertifikasi Operator Komputer, Sertifikasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Sertifikasi Asesor Pemerintahan.

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Wawan Kusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto ilustrasi : Sutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Foto ilustrasi : Sutterstock

Jabatan Fungsional (JF) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya dengan angka kredit.

Pengangkatan PNS dalam JF perlu mempertimbangkan lingkup tugas organisasi dengan rincian tugas JF, serta beban kerja yang memungkinkan untuk pencapaian angka kredit bagi pejabat fungsional yang bersangkutan. Berikut empat mekanisme pengangkatan PNS dalam JF.

Pengangkatan Pertama

Pengangkatan pertama dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS atau untuk mengisi formasi melalui proses penerimaan CPNS. Persyaratan pengangkatan pertama diantaranya tersedia formasi jabatan, memenuhi kualifikasi pendidikan serta nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

Pelaksanaan pengangkatan pertama diperuntukan mengisi formasi CPNS. Setelah diangkat sebagai PNS paling lama satu tahun wajib diangkat dalam JF. Artinya CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS akan langsung diangkat dalam JF sesuai dengan formasinya.

Setelah diangkat dalam jabatan fungsional, paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional. Bagi JF yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus diklat fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas. Dikecualikan bagi JF yang ketentuan diklat fungsionalnya telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan

Pengangkatan Perpindahan

Pengangkatan melalui proses perpindahan adalah pengangkatan PNS melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF. Mekanisme pengangkatan ini diperuntukkan bagi PNS yang sudah menduduki satu JF dan mengajukan perpindahan untuk diangkat dalam JF yang berbeda.

Persyaratan pengangkatan JF melalui mekanisme perpindahan diantaranya adalah tersedia formasi jabatan, memenuhi kualifikasi pendidikan, mengikuti dan lulus uji kompetensi, memiliki pengalaman tugas paling kurang dua tahun, nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Ketentuan lain adalah usia paling tinggi 53 tahun bagi yang akan menduduki JF kategori keterampilan dan kategori keahlian Ahli Pertama serta Ahli Muda. Berusia paling tinggi 55 tahun bagi yang akan menduduki JF Ahli Madya. Serta usia paling tinggi 60 tahun bagi yang akan menduduki JF Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT).

Pelaksanaan pengangkatan melalui mekanisme perpindahan diantaranya pangkat yang ditetapkan sesuai dengan pangkat yang dimiliki, penentuan jenjang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki.

Pengangkatan Penyesuaian (Inpassing)

Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam JF guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam JF melalui inpassing diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016.

Pelaksanaan inpassing harus didasarkan pada kebutuhan JF didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-formasi. Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau keahlian pada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

Persyaratan untuk pengangkatan melalui inpassing diantaranya tersedia formasi jabatan, memenuhi kualifikasi pendidikan, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas paling kurang dua tahun serta nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Pelaksanaan pengangkatan melalui inpassing diantaranya penetapan jenjang JF dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi (jika terdapat persyaratan ukom sesuai Permenpan 42 Tahun 2018). Angka Kredit diberikan sesuai golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana lampiran Permenpan RB. Angka Kredit hanya berlaku 1 kali selama masa inpassing. Setinggi-tingginya untuk menduduki jenjang Ahli Madya.

Proses pengangkatan JF melalui inpassing diperuntukan kepada empat kelompok yaitu pertama hanya dapat diikuti oleh PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang JF yang akan diduduki. Kedua, bagi PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JF yang dituju dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Ketiga bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JF yang akan didudukinya. Serta keempat bagi PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Pengangkatan melalui mekanisme Promosi

Pengangkatan melalui proses promosi adalah proses pengangkatan PNS dalam JF berdasarkan prestasi dan inovasi dengan kriteria termasuk dalam kelompok rencana suksesi, menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya serta memenuhi standar kompetensi.

Persyaratan pengangkatan JF melalui promosi diantaranya tersedia formasi jabatan, mengikuti dan lulus uji kompetensi, nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua tahun terakhir, memiliki rekam jejak yang baik, tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS serta tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

Pelaksanaan pengangkatan JF melalui promosi kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi, angka kredit untuk pengangkatan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan serta pengangkatan berlaku bagi PNS yang belum menduduki JF. Demikian empat mekanisme pengangkatan yang dapat ditempuh apabila seorang PNS berminat untuk berkarir dalam jabatan fungsional. (WKN)