Konten dari Pengguna

Manajemen Talenta sebagai Solusi Pencegahan Korupsi

Wawan Kusdiawan
Seorang PNS aktif mengajar, konsentrasi bidang IT dan SDM Aparatur. Memiliki Sertifikasi Kompetensi Pengembangan Perangkat Lunak, Sertifikasi Operator Komputer, Sertifikasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Sertifikasi Asesor Pemerintahan.
10 Oktober 2024 11:14 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wawan Kusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi korupsi (sumber Freepik)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi (sumber Freepik)
ADVERTISEMENT
Korupsi merupakan salah satu akar masalah birokrasi. Korupsi seperti penyakit kronis yang menjangkiti birokrasi. Korupsi menyebar secara sistematis dan melemahkan fungsi-fungsi inti dari birokrasi. Menggerogoti prinsip-prinsip integritas, keadilan, dan transparansi yang seharusnya menjadi dasar dari pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Praktik korupsi dapat menghambat pembangunan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Efek dari korupsi dalam birokrasi dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Proses perizinan yang berbelit, pelayanan publik yang lambat, tidak efisien dan kualitas infrastruktur dan layanan publik yang buruk adalah beberapa dampak nyata dari korupsi.
Praktik-praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan budaya kerja yang tidak sehat. Birokrat yang terlibat dalam korupsi cenderung mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok, mengabaikan integritas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik. Akibatnya, keputusan-keputusan penting sering kali diambil bukan berdasarkan kepentingan rakyat, melainkan demi keuntungan pribadi.
Korupsi dalam birokrasi muncul dalam berbagai bentuk. Mulai dari gratifikasi, jual beli jabatan, hingga penyalahgunaan anggaran. Praktik jual beli jabatan menciptakan sistem yang tidak adil. Mutasi atau promosi pejabat dan posisi strategis diberikan bukan kepada mereka yang kompeten, tetapi kepada mereka yang mampu membayar. Hal ini menyebabkan penurunan kualitas birokrasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
ADVERTISEMENT
Jual beli jabatan adalah bentuk lain dari korupsi yang tidak kalah serius. Korupsi dalam bentuk gratifikasi dan jual beli jabatan adalah ancaman bagi reformasi birokrasi dan pembangunan bangsa. Praktik jual beli jabatan menjadi salah satu jenis korupsi berupa suap yang sering terjadi terutama pada saat promosi dan mutasi pejabat.
Penangkapan kepala daerah oleh KPK terkait dugaan jual beli jabatan telah berulang kali terjadi. Banyaknya kasus jual-beli jabatan yang menyeret beberapa kepala daerah, PNS bahkan Menteri.
Berdasarkan statistik KPK ribuan kasus korupsi dilakukan dari berbagai kalangan. Sejumlah profesi dan jabatan pernah terlibat kasus korupsi. Termasuk jajaran pejabat eselon atau jabatan struktural di kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Sepanjang 2020 hingga 2024, KPK melaporkan terdapat 645 kasus korupsi. Dari data tersebut, profesi / jabatan terbanyak yang melakukan korupsi pelakunya dari PNS Eselon I, II, III dan IV.
Data KPK profesi dan jabatan pernah terlibat kasus tahun 2020 - 2024.
Gratifikasi dan jual beli jabatan bukan hanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam birokrasi. Dampak dari korupsi dalam bentuk gratifikasi dan jual beli jabatan sangat merugikan masyarakat dan negara.
ADVERTISEMENT
Jual beli jabatan sangat mengganggu prinsip meritokrasi. Seharusnya dalam pengisian jabatan, mereka yang memiliki kompetensi dan rekam jejak baik yang dipromosikan. Namun sebaliknya, dengan adanya praktik jual beli jabatan, posisi-posisi penting dipegang oleh orang-orang yang mungkin tidak memiliki kompetensi dan kapasitas yang memadai.
Praktik jual beli jabatan juga dapat menciptakan budaya birokrasi yang penuh dengan transaksi. Segalanya bisa diperjualbelikan, termasuk kebijakan publik yang seharusnya netral dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat. Dampaknya menyebabkan penurunan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
Untuk memberantas korupsi yang telah menjangkiti birokrasi, diperlukan pendekatan yang menyeluruh dan berkesinambungan. Diantaranya dengan penguatan sistem meritokrasi, penerapan teknologi untuk meningkatkan transparansi, serta pengawasan yang ketat dari pihak berwenang dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sistem meritokrasi kini banyak diterapkan dalam dunia kerja. Dengan bantuan teknologi, proses rekrutmen dan penilaian kinerja menjadi lebih transparan. Salah satunya dilakukan melalui manajemen talenta sehingga mereka yang bertalenta yang dapat menduduki jabatan tertentu.
Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Manajemen Talenta sebagai salah satu strategi peningkatan kualitas pegawai yang memberi kesempatan yang sama dalam pengembangan karir dan sarana perwujudan aktualisasi diri dari pegawai.
Manajemen Talenta dirancang untuk mencari, mengelola, mengembangkan dan mempertahankan talent terbaik sebagai calon pemimpin masa depan Sistem karier dengan pendekatan manajemen talenta, mampu memastikan talenta terbaik yang akan mengisi jabatan-jabatan strategis di pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Prinsip meritokrasi memastikan pengisian jabatan semata didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, ditambah rekam jejak integritas atau perilakunya. Hal ini tentu dilakukan tanpa membedakan ras, golongan, apalagi siapa yang mampu membayar lebih. Kompetensi dan kinerja pegawai menjadi dua syarat mutlak untuk dapat menduduki suatu jabatan di pemerintahan.
Perkembangan teknologi yang mempengaruhi birokrasi. Teknologi dapat menjadi alat penting dalam manajemen talenta untuk mencegah korupsi. Sistem manajemen pegawai berbasis digital, seperti aplikasi untuk pemetaan kompetensi dan pengembangan karier, dapat membantu memastikan bahwa setiap proses dilakukan secara akurat, transparan dan tercatat dengan baik.
Dengan teknologi, pemerintah dapat meminimalisir intervensi manual dan potensi terjadinya manipulasi data atau informasi dalam proses mutasi dan promosi jabatan. Apabila seleksi jabatan, pembinaan SDM dilakukan secara akuntabel, transparan, kompetitif, dan kejujuran, maka pastilah saat menempatkan seseorang akan dicari setepat mungkin.
ADVERTISEMENT
Manajemen talenta tidak hanya fokus pada kompetensi teknis tetapi juga pada moral dan integritas individu. Transformasi budaya di dalam birokrasi menjadi sangat penting. Setiap aparatur negara menyadari tentang esensi dari pelayanan publik. nilai-nilai integritas, dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi dan mendorong pegawai untuk bekerja secara profesional dan berintegritas. Harapannya manajemen talenta menjadi solusi pencegahan korupsi, birokrasi dapat pulih dari penyakit korupsi dan kembali menjadi pilar yang kokoh untuk pembangunan bangsa. (WKN)