Konten dari Pengguna

Pajak Daerah Karawang Diperbarui, Wajib Pajak Perlu Tahu

Wawan Kusdiawan

Wawan Kusdiawan

Seorang PNS aktif mengajar, konsentrasi bidang IT dan SDM Aparatur. Memiliki Sertifikasi Kompetensi Pengembangan Perangkat Lunak, Sertifikasi Operator Komputer, Sertifikasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Sertifikasi Asesor Pemerintahan.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Wawan Kusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbup No. 16 Tahun 2026 dan Perbup No. 18 Tahun 2026

Sosialisasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang terkait Perbup Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame digelar secara daring, diikuti pelaku usaha dan wajib pajak di Karawang
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang terkait Perbup Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame digelar secara daring, diikuti pelaku usaha dan wajib pajak di Karawang

Karawang — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat tata kelola pajak daerah dengan menyosialisasikan dua regulasi terbaru terkait Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame. Wajib Pajak perlu mengetahui regulasi pajak daerah yang diperbarui.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara daring dalam dua sesi, yakni pada Jumat (13/3) untuk regulasi Pajak Air Tanah dan Senin (16/3) untuk Pajak Reklame.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepastian hukum, transparansi kebijakan fiskal, serta kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha, penyelenggara reklame, serta wajib pajak pengguna air tanah di wilayah Kabupaten Karawang.

Sosialisasi tersebut membahas implementasi Peraturan Bupati Karawang Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan tata cara perhitungan nilai perolehan air tanah sebagai dasar penetapan Pajak Air Tanah, serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2026 mengenai tata cara pemungutan Pajak Reklame.

Kedua regulasi ini merupakan tindak lanjut dari perubahan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2025.

Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Kepala Bapenda Kabupaten Karawang yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh Sekretaris Bapenda, Ade Sudrajat.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan sistem perpajakan daerah dengan dinamika ekonomi serta kebutuhan tata kelola fiskal yang lebih modern dan akuntabel.

Menurut Ade Sudrajat, penerbitan Perbup Nomor 16 Tahun 2026 bertujuan menyempurnakan mekanisme penetapan Pajak Air Tanah agar lebih adaptif terhadap pola pemanfaatan sumber daya air yang terus berkembang.

Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian Harga Air Baku (HAB) yang digunakan sebagai komponen perhitungan pajak menjadi Rp2.500 per meter kubik.

“Penyesuaian Harga Air Baku terakhir dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang pada tahun 2013 yang diatur dalam Perbup No. 41 Tahun 2013. Kalau mengacu pada hasil kajian dari konsultan maka Harga Air Baku di Kabupaten Karawang Rp.4.159 per meter kubik”, ujar Ade Sudrajat.

Sementara itu, melalui Perbup Nomor 18 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan pembaruan menyeluruh terhadap tata kelola pemungutan Pajak Reklame.

Regulasi ini mengatur secara lebih rinci mekanisme penetapan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai dasar pengenaan pajak, baik untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga maupun reklame yang dipasang sendiri oleh pelaku usaha.

NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame atau melalui parameter penilaian tertentu apabila nilai kontrak tidak diketahui atau dinilai tidak wajar. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil, transparan, dan terukur.

Bapenda Karawang mengajak seluruh pelaku usaha reklame agar mematuhi ketentuan pemasangan reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

“Kami juga mengingatkan agar dalam pemasangan reklame tidak mengganggu fasilitas umum dengan memperhatikan aspek keindahan dan keamanan, ketertiban umum serta tidak membahayakan”, tambahnya.

Dia juga mengingatkan sebelum melakukan pemasangan reklame, agar terlebih dahulu menyelesaikan pengurusan izin reklame ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan melakukan pembayaran pajak daerah ke Bapenda. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dilakukan penertiban oleh Pemkab Karawang melalui Satpol PP.

Selain pejabat Bapenda Kabupaten Karawang, Sosialisasi juga menghadirkan dari DPMPTSP Kabupaten Karawang sebagai Narasumber.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan terkait implementasi teknis regulasi baru, mulai dari mekanisme perhitungan pajak hingga prosedur administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

Menutup kegiatan, Bapenda mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk memahami perubahan regulasi ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam membangun daerah.

Kepatuhan pajak, menurutnya, merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karawang.

“Setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang dirasakan bersama,” ujar Ade Sudrajat. (WKN)