Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perdana, Bupati Karawang Lantik Eselon II Melalui Talent Pool
3 Maret 2024 20:26 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 23 September 2024 9:20 WIB
Tulisan dari Wawan Kusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Karawang – Pertama kalinya pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) setara eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Manajemen Talenta (Talent Pool). Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama dilantik Bupati untuk mengisi kekosongan JPT.
ADVERTISEMENT
Pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemkab Karawang digelar di Aula Husni Hamid Pemda Karawang pada Jumat, 1 Maret 2024.
Terdapat tiga mekanisme pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong / kosong dapat dilakukan melalui mutasi / rotasi dari satu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lain setelah uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi, pengisian melalui seleksi terbuka atau melalui manajemen talenta (talent pool).
Masih sedikit instansi pemerintah yang mendapat pengecualian pengisian JPT tanpa melalui seleksi terbuka. Secara nasional, berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) per Desember 2023 baru 13 (tiga belas) Instansi Pemerintah yang disetujui KASN melakukan pengisian JPT melalui Manajemen Talenta (talent pool).
ADVERTISEMENT
Dari 217 Instansi Pemerintah Kategori “Baik” dan “Sangat Baik” capaian penilaian sistem merit, yang dapat disetujui mengisi JPT melalui Manajemen Talenta diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mahkamah Konstitusi, LAN, BPKP, BPOM, Prov. Jawa Barat, Prov. Jawa Tengah, Pemkot Tangerang, Pemkab Sumedang dan Pemkot Bandung.
Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Dan untuk pertama kalinya, Karawang mengangkat pejabat pimpinan tinggi (PPT) pratama melalui manajemen talenta yang menegaskan keseriusan Pemkab Karawang menjalankan prinsip merit sistem.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pengganti UU Nomor 5 tahun 2014 dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.
Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Salah satu upaya mewujudkan sistem merit melalui manajemen talenta. Manajemen Talenta dirancang untuk mencari, mengelola, mengembangkan dan mempertahankan talent terbaik sebagai calon pemimpin masa depan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Karawang secara bertahap terus berupaya meningkatkan kualitas penerapan sistem merit. Hal ini tercermin pada peningkatan hasil penilaian sistem merit sejak Tahun 2020-2023. Penilaian sistem merit tahun 2020 skor 295 kategori baik, tahun 2021 skor 329,5 kategori sangat baik.
Penilaian sistem merit Kabupaten Karawang tahun 2023 kategori sangat baik dengan skor 334. Dengan penilaian sistem merit tersebut dan setelah melakukan ekspose dengan Komisi Aparatur Sipil Negara, Pemkab Karawang mendapat rekomendasi dari KASN untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui manajemen talenta (talent pool).
“Alhamdulillah Kabupaten Karawang telah dapat mengimplementasikan pengisian JPT melalui manajemen talenta (talent pool). Pelantikan kali ini dilakukan terhadap tiga jabatan yaitu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup”, kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui beberapa tahapan penjaringan suksesor melalui aplikasi dengan beberapa indikator penilaian selanjutnya dilakukan uji kompetensi teknis oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) terhadap pegawai yang masuk dalam Kelompok Rencana Suksesi (KRS) untuk mengisi jabatan target.
Pansel yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat beranggotakan lima orang terdiri dari unsur internal Pemkab. Karawang, akademisi dari Rektor Unsika dan dari Universitas Padjajaran Bandung.
“Pengisian jabatan yang kosong lainnya akan dilakukan secara bertahap setelah ada proses rotasi mutasi antar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hasil uji kompetensi yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu”, tambah Bupati.
“Saya tegaskan bahwa dalam proses mutasi / rotasi maupun promosi jabatan tidak ada jual beli atau mahar jabatan. Semua dilakukan berdasarkan kualifikasi dan kompetensi pegawai dengan berpedoman pada regulasi dan ketentuan yang berlaku dan atas pertimbangan dari tim penilai kinerja (TPK)”, tegas Bupati.
ADVERTISEMENT
Dalam amanatnya Bupati meminta kepada para pejabat yang dilantik untuk menunjukan kinerja terbaik, dedikasi dan loyalitas dalam bekerja dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Sementara itu Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah dalam laporannya menjelaskan bahwa pejabat yang diambil sumpah jabatan dan dilantik pada hari ini sebanyak 54 (lima puluh empat) orang. Terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 3 orang, Pejabat Administrator sebanyak 19 orang Pejabat Pengawas sebanyak 24 orang, Kepala Puskesmas sebanyak 2 orang dan Koordinator Wilayah bidang pendidikan sebanyak 6 orang.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi untuk pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai.(WKN)
ADVERTISEMENT