Perubahan Budaya Kerja ASN di Masa Pandemi

Wawan Kusdiawan
Seorang PNS aktif mengajar, konsentrasi bidang IT dan SDM Aparatur. Memiliki Sertifikasi Kompetensi Pengembangan Perangkat Lunak, Sertifikasi Operator Komputer, Sertifikasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Sertifikasi Asesor Pemerintahan.
Konten dari Pengguna
17 Januari 2021 10:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wawan Kusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Work From Home. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Work From Home. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini membawa dampak yang cukup luas pada berbagai sektor. Tak hanya kesehatan, sektor ekonomi bahkan pemerintah juga mengalami dampak serius akibat pandemi COVID-19. Pembatasan aktivitas pada area publik berpengaruh pada kegiatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik harus tetap berjalan dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai pedoman perubahan sistem kerja ASN agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru, produktif dan aman dari COVID-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan tentang penyesuaian sistem kerja ASN yang dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja ASN dalam pelayanan publik dengan dukungan sumber daya manusia aparatur, dukungan infrastruktur, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Fleksibilitas kerja ASN
Salah satu perubahan budaya kerja di mana sistem interaksi kerja dengan fleksibilitas dalam pengaturan lokasi kerja bagi ASN yang dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), di rumah atau tempat tinggal (work from home) bahkan bisa dilakukan dari mana saja (work from anywhere) dengan memanfaatkan teknologi informasi.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan tugas kedinasan yang dilakukan di kantor (work from office) harus mematuhi protokol kesehatan seperti pelayanan dilakukan di ruang khusus tidak masuk ke area kerja, menyediakan hand sanitizer, menyediakan tempat cuci tangan, pendeteksi suhu tubuh, mencatat tamu yang berkunjung bahkan di beberapa instansi mensyaratkan wajib menunjukkan hasil rapid tes yang masih berlaku, menerapkan physical distancing misalnya untuk antrean, tempat duduk pegawai maupun ruang tunggu, membagi jam kerja pegawai dengan shift atau satu hari masuk satu hari libur untuk mengurangi kerumunan dan lain-lain.
Untuk mengurangi penyebaran dan penularan COVID-19 diterapkan juga sistem kerja di rumah atau tempat tinggal (work from home) bahkan bisa dilakukan dari mana saja (work from anywhere) yang mengarah pada flexible working.
ADVERTISEMENT
Flexible working atau pengaturan kerja yang luwes dari aturan kerja normatif, dengan memberikan kebebasan untuk mengatur cara kerja yang luwes secara waktu (flexitime) maupun tempat (flexiplace). Pengaturan kerja yang fleksibel dalam hal tempat dan waktu diharapkan dapat meningkatkan produktivitas individu dalam bekerja.
Pegawai tetap dapat melaksanakan tugas dari rumah atau darimana saja sehingga dapat membatasi atau mengurangi jumlah pegawai di kantor. Hal ini membuat pegawai lebih fleksibel dalam menentukan jam kerja, posisi duduk, pakaian yang digunakan, jam istirahat dan lain-lain. Melakukan WFH atau WFA adalah salah satu solusi yang membuat pegawai tetap berkontribusi dan tetap dapat memberikan layanan di masa pandemi. Laporan pekerjaan maupun layanan dapat disampaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
ADVERTISEMENT
Antisipasi budaya kerja ASN
Flexible working memberi keleluasaan waktu maupun tempat bekerja (Foto : https://esgclarity.com/)
Di samping itu membuat media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, memastikan bahwa output dari produk layanan yang dilakukan secara online maupun offline tetap sesuai standar yang telah ditetapkan, memanfaatkan tanda tangan digital, kegiatan rapat atau tatap muka dilakukan dengan memanfaatkan virtual meeting melalui layanan video conference, apabila dengan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dengan tetap memperhatikan jarak aman antar peserta (physical distancing) dan membatasi jumlah peserta.
Perubahan pola pikir dan adaptasi
Pandemi memaksa penyelenggara pelayanan mengubah mindset bahwa digitalisasi layanan merupakan solusi dalam akselerasi dan penyederhanaan pelayanan, namun berbagai kemudahan akibat digitalisasi layanan tetap harus waspada terhadap keamanan dari penyalahgunaan layanan online oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Keamanan data atau data security adalah sebuah prosedur perlindungan terhadap data digital yang bersifat private untuk mencegah akses yang tidak diinginkan terhadap komputer, database, maupun website dengan dukungan dari regulasi dan teknologi untuk melindungi data dari perusakan data, modifikasi data, serta penyebaran data baik yang disengaja maupun tidak.
Perubahan pola pikir dan adaptasi yang cepat dari ASN merupakan kunci menghadapi flexible working ini. Tantangan ke depan menuntut pekerjaan yang higienis untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, meminimalisasi sentuhan atau kontak fisik, tidak melibatkan banyak orang atau kerumunan dan pembatasan mobilitas.
Dampak dari perubahan tersebut adalah munculnya jenis atau tipe pekerjaan baru untuk mengakomodasi manusia dan teknologi yang berubah cepat, tenaga kerja multigenerasi, dan beragam, tidak lagi dibatasi struktur dan tempat, pekerjaan dapat dilakukan di lokasi mana pun, dan dengan waktu yang fleksibel.
ADVERTISEMENT
Digitalisasi dan otomatisasi pemanfaatan teknologi menyederhanakan pekerjaan sehari-hari dan menghubungkan pekerja dengan efisien. Semoga kita dapat beradaptasi dengan perubahan ini dan pandemi segera berlalu. (WKN)