Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pilihan Karier Sebagai Jabatan Fungsional
9 Maret 2021 20:53 WIB
Tulisan dari Wawan Kusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jabatan Fungsional atau dikenal dengan sebutan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) merupakan sekelompok jabatan yang kedudukannya menunjukkan fungsi dan tugas, tanggung jawab, wewenang serta hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi negara berkaitan dengan pelayanan fungsional, dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
ADVERTISEMENT
Jabatan fungsional adalah jabatan yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan profesi tertentu. Dengan kata lain bahwa tidak sembarang orang dapat menjalankan tugas sebagai pengemban jabatan misalnya sebagai perawat, auditor, perencana, arsiparis, widyaiswara dan sebagainya bila mereka tidak memiliki keahlian atau keterampilan di bidang tersebut.
Definisi Aparatur Sipil Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan semangat reformasi birokrasi untuk mengubah kultur birokrasi menjadi lebih baik, pemerintah pusat terus mendorong berkembangnya jabatan fungsional tertentu. Hal tersebut tercermin dengan bertambahnya jumlah jabatan fungsional tertentu serta pemberian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lebih mengutamakan pengisian jabatan fungsional.
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat terus mendukung pengembangan karier PNS melalui jabatan fungsional. Jabatan-jabatan fungsional tertentu baru ditetapkan dengan maksud agar PNS lebih kreatif, bekerja lebih profesional sesuai keahlian dan keterampilan yang dimiliki.
Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS. Selain itu untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang miskin struktur, namun kaya fungsi.
Bergesernya Paradigma Birokrasi
Bergesernya paradigma birokrasi yang gemuk menuju birokrasi yang miskin struktur namun kaya fungsi maka semakin terbuka bagi PNS untuk mengembangkan karirnya pada jabatan-jabatan fungsional tertentu. Selain adanya kebijakan pemerintah mengenai penyederhanaan birokrasi melalui perampingan organisasi dan peralihannya ke jabatan fungsional, dengan tujuan untuk mengubah kultur birokrasi menjadi lebih baik, pemangku jabatan fungsional juga memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan sesuai dengan jabatan fungsional yang diikuti, juga mempunyai peluang untuk mengembangkan gagasan/ide kreatif lebih luas.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah juga memiliki peran penting dalam mendorong tumbuhnya jabatan fungsional misalnya menempatkan pejabat fungsional sesuai kedudukan dan tupoksinya, pembagian tugas antara Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional harus jelas, penyediaan formasi berdasarkan hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), dukungan anggaran, fasilitas, tunjangan dan lain-lain.
Pengembangan Karier Jabatan Fungsional
Di sisi lain, pejabat fungsional juga harus mempunyai minat semangat (passion) serta kreativitas dalam bekerja dilandasi dengan keyakinan bahwa jabatan fungsional sebagai pilihan karier. Apabila komitmen tersebut dapat diwujudkan maka jabatan fungsional akan dapat berkembang dan diminati.
Beberapa kelebihan dari jabatan fungsional yang dapat menjadi pertimbangan pegawai untuk beralih ke Jabatan fungsional seperti mempunyai alur karier yang lebih jelas, demikian juga dengan penjenjangannya, tunjangan, batas usia pensiun, kenaikan pangkat, karier JFT dapat bersifat zig zag artinya JFT dapat diangkat menjadi pejabat struktural dan dapat kembali menjadi JFT dan lain-lain. Pemangku jabatan fungsional juga dapat menduduki jabatan struktural, bahkan, apabila saat pemangku jabatan fungsional menjadi pejabat struktural, kapan pun dia diperbolehkan untuk kembali ke jabatan fungsional, dan angka kreditnya yang lama tetap bisa dilanjutkan untuk diakumulasikan kemudian.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentunya dapat menjadi salah satu faktor pendorong bagi pegawai untuk semakin meningkatkan kualitas diri dan kinerjanya yang secara tidak langsung juga meningkatkan kualitas dan kinerja organisasi. (WKN)