Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS

Seorang PNS aktif mengajar, konsentrasi bidang IT dan SDM Aparatur. Memiliki Sertifikasi Kompetensi Pengembangan Perangkat Lunak, Sertifikasi Operator Komputer, Sertifikasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Sertifikasi Asesor Pemerintahan.
Tulisan dari Wawan Kusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pilihan profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini masih menjadi impian bagi sebagian besar pencari kerja. Beberapa lulusan Perguruan Tinggi berbondong-bondong mengikuti seleksi penerimaan CPNS. Jumlah pelamar CPNS selalu membeludak saat ada penerimaan di Kementerian maupun di Pemerintah Daerah.
PNS sebagai aparatur dan abdi negara mempunyai tugas pokok sebagai pelayan publik. PNS harus memiliki kompetensi pelayanan dasar, sehingga ketika masyarakat membutuhkan pelayanan dapat terpenuhi. Pelayanan publik yang baik akan mendorong daya saing daerah.
Sebagai abdi negara seorang PNS harus siap ditempatkan di mana saja. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN, bahwa setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Prinsip Pelaksanaan Mutasi
Namun pada kenyataanya banyak PNS yang mengajukan pindah dengan berbagai alasan seperti mengikuti suami/istri, kembali ke kampung halaman, merawat orang tua, mengembangkan karier dan lain-lain. Mutasi adalah hak setiap Pegawai Negeri Sipil, namun demikian harus tetap berpedoman pada aturan dan sesuai ketentuan regulasi yang ada.
Mutasi adalah perpindahan tugas dan atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri. Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.
Prinsip-prinsip pelaksanaan mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatannya, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi serta dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi dijelaskan bahwa instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya. Beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan mutasi di antaranya kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi (talent pool), perpindahan dan pengembangan karier, penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja, kebutuhan organisasi serta sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Bila dilihat dari jenisnya mutasi terdiri dari enam jenis yaitu mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah, mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi, mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, mutasi PNS antar Instansi Pusat serta mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri.
Dalam Peraturan BKN tersebut dijelaskan bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Artinya apabila seorang PNS telah menjalani proses mutasi ke instansi baru tidak dapat mengajukan pindah kembali sebelum yang bersangkutan mengabdi selama minimal dua tahun. Batasan paling lama lima tahun misalnya untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai ketentuan di PP 11 Tahun 2017 hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Persyaratan Mutasi
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi di antaranya berstatus PNS melampirkan analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi. Disertai dengan surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan, surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki, surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
Permohonan mutasi dilampiri dengan salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir, salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama dan/atau surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS tersebut berasal.
Mutasi PNS Antar Jabatan
Melalui dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja dapat dilihat jabatan lama PNS pada instansi asal dan jabatan baru pada instansi penerima. Hal ini berbeda dengan proses perpindahan PNS sebelum berlakunya Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019. Dampaknya mutasi PNS berlaku antar jabatan. Kalau dulu tidak spesifik menjelaskan jabatan baru pada instansi penerima. Persyaratan mutasi melampirkan persetujuan mutasi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di instansi asal maupun instansi penerima.
Selain diatur oleh Peraturan BKN di atas Mutasi PNS juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi PNS Antar Kabupaten/Kota Antar Provinsi dan Antar Provinsi. Dengan berlakunya peraturan ini mutasi PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi, dan antar Provinsi ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN.
Persoalan mutasi bukan sebatas izin semata, akan tetapi berhubungan erat dengan distribusi kebutuhan ASN. Untuk memastikan distribusi ASN yang merata dan mendorong kualitas pelayanan karena hadirnya pemerintah tujuannya adalah mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik. (WKN)
