Konten dari Pengguna

Bagaimana Demokrasi Ekonomi Tercipta Melalui Koperasi?

Wawan Prasetyo
Koordinator lembaga pelatihan di Yayasan Hasnur Centre. Guru Ekonomi di SMA Global Islamic Boarding School dan pegiat inkubator bisnis UMKM dan Koperasi di Wetland Box Incubator. Menulis di beberapa platform.
6 Januari 2022 14:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wawan Prasetyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
“Education is the most powerful weapon which you can use to change the world” - Nelson Mandela
ADVERTISEMENT
Bangsa ini memiliki cita-cita luhur untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang termaktub dalam UUD 1945. Bagaimana kemudian cita-cita tersebut mewujudkan demokrasi ekonomi yang diciptakan melalui kegiatan berkoperasi?
Photo by Johannes Plenio on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Johannes Plenio on Unsplash
Hari ini, tampaknya cita-cita itu belum mampu dirasakan secara merata oleh anak bangsa. Angka putus sekolah masih mencapai jutaan setiap tahunnya. Ditambah kualitas pendidikan yang masih tertinggal ratusan tahun dari negara maju seperti Finlandia dan negara-negara Eropa. Bagaimana kemudian mengatasi dan memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia menggunakan sudut pandang koperasi?
Koperasi memiliki tujuh prinsip, salah satunya yaitu pendidikan perkoperasian. Jika dipelajari lebih lanjut koperasi tidak selalu berbicara tentang kesejahteraan ekonomi maupun sosial, namun juga bertujuan mencerdaskan manusia melalui pendidikan perkoperasian.
Konsep koperasi pada pemikiran Bung Hatta (1971) yaitu koperasi harus memiliki dua tiang yang kuat untuk tetap kokoh berdiri, tiang tersebut adalah individualita dan solidarita. Bung Hatta mengungkapkan bahwa ketika kesadaran diri untuk lebih baik (individualita) tercipta, maka akan muncul juga kesadaran untuk mensejahterakan kelompok secara bersama-sama (solidarita).
ADVERTISEMENT
Sifat demokrasi ekonomi yang terdapat dalam koperasi ialah pada pembagian keuntungan, setiap anggota akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil sesuai kontribusi masing-masing anggota, sehingga keuntungan tersebut dapat dirasakan secara adil dan demokratis.
Melalui sekolah berbadan koperasi, setiap orang tua serta sumber daya manusia yang ada di sekolah (guru, petugas kebersihan dan staf sekolah) secara terbuka dan sukarela dapat menjadi anggota koperasi. Keberadaan mereka sebagai anggota tentu mendorong terciptanya demokrasi politik yang kondusif. Mereka sebagai anggota memiliki hak yang sama untuk memberikan pendapat dalam upaya kemajuan sekolah. Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam rapat anggota berhak menentukan kebijakan yang akan ditempuh.
Demokrasi politik yang berorientasi pada kepentingan bersama dinilai mampu menciptakan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan bersama pula. Sehingga dapat menciptakan langkah-langkah strategis dalam mencapai kesejahteraan bersama.
ADVERTISEMENT
Nilai-nilai gotong royong dan kekeluargaan pada koperasi akan hidup dalam setiap pengambilan keputusan dalam rapat anggota. Kita lihat berita pada tahun 2020 di mana klub sepakbola FC Barcelona mengalami musim yang pahit karena klub tidak mampu meraih trofi kejuaraan. Hal tersebut membuat fans yang merupakan anggota koperasi merasa frustrasi. Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam forum menuntut agar Presiden FC Barcelona turun dari jabatannya. Tidak berselang lama, Joseph Bartomeu pun mundur dari jabatannya atas desakan anggota koperasi FC Barcelona. Kasus tersebut menunjukkan kemampuan koperasi dalam menciptakan demokrasi politik.
Bayangkanlah jika hal tersebut diterapkan di sekolah berbadan koperasi, maka segala kebijakan yang tidak adil, kinerja manajemen yang buruk hingga skandal yang terjadi dapat ditindaklanjuti demi kepentingan bersama. Melalui demokrasi politik, setiap anggota mendapat akses yang luas untuk memberikan kontribusi dalam pengambilan keputusan. Tentu langkah tersebut secara perlahan memutus dominasi kepentingan kelompok tertentu serta mampu mewujudkan tujuan yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 33 yaitu tatanan sosial-ekonomi yang menjamin sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat.
ADVERTISEMENT
Besar harapannya sekolah yang didirikan berbasis koperasi dapat meningkatkan karakter anak dengan penerapan prinsip koperasi. Menciptakan anak yang memiliki bersikap kekeluargaan, adil, gotong royong dan mengedepankan kepentingan bersama.
Terinspirasi dari tulisan Wildanshah di kolom IDX Coop.