Konten dari Pengguna

Paradoks Food Estate: Antara Ketahanan Pangan dan Dampak Lingkungan

Wawan Rahmadi
Mahasiswa Manajemen dan Kebijakan Publik, Universitas Gadjah Mada
10 Mei 2024 8:47 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wawan Rahmadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Paradoks Food Estate foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Paradoks Food Estate foto: shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia mengalami pertumbuhan penduduk yang signifikan setiap tahunnya. Menurut sensus penduduk tahun 2020, jumlah penduduk Indonesia mencapai 270.203.917 jiwa (Sensus BPS, 2024). Layaknya pisau bermata dua, jumlah penduduk yang tinggi selain menjadi peluang dapat juga menjadi tantangan.
ADVERTISEMENT
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah pemenuhan kebutuhan pangan. Kelangkaan pangan adalah salah satu persoalan yang tengah dihadaipi oleh masyarakat global saat ini. Menurut World Food Programme (WFP) lebih dari 333 juta orang di 78 negara menghadapi kerawanan pangan tingkat akut (Jawahir Gustav Rizal 2024). Hal ini mendorong pemerintah di tiap-tiap negara untuk melaksanakan program dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan bagi warga negara mereka.
Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup se hat, aktif dan produktif secara berkelanjutan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan).
ADVERTISEMENT
Sedangkan Food and Agriculture Organization (FAO) memberikan definisi ketahanan pangan sebagai kondisi di mana tersedianya pangan yang memenuhi kebutuhan setiap orang baik dari segi mutu pangan dan jumlah pangan pada setiap saat untuk hidup sehat aktif dan produktif (Salasa 2021).
Ilustrasi ketahanan pangan, foto: shutterstock
Menurut Badan Pangan Nasional, terdapat tiga dimensi utama dari ketahanan pangan yaitu; ketersediaan (mengacu pada jumlah dan kualitas produksi pangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan populasi), akses (kemampuan seseorang atau rumah tangga untuk mendapatkan makanan yang mereka butuhkan) dan keterjangkauan (kemampuan seseorang atau rumah tangga untuk membeli makanan yang mencukupi).
Pendekatan tentang ketahanan pangan menurut (Sen, 1978) adalah pendekatan kepemilikan (entitlement) yang didasarkan pada akses individu atau rumah tangga terhadap pangan, semakin tinggi akses rumah tangga terhadap pangan semakin tinggi ketahanan pangan (Saliem and Ariani 2016). Sehingga ketahanan pangan selalu dikaitkan dengan stabilitas harga pangan khususnya beras, atau pangan pokok utama Negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Data dari statistik menunjukkan bahwa terjadi penurunan hasil panen sejak sepuluh tahun terakhir di tengah kenaikan tingkat konsumsi beras. Di tengah kurangnya kemampuan sektor pertanian dalam negeri memenuhi kebutuhan pangan nasional yang mengharuskan impor, negara penghasil beras seperti Thailand, Vietnam dan India, membatasi stok ekspornya dengan alasan yang sama yaitu kemarau panjang yang mengakibatkan hasil panen berkurang (Narasi 2023).
Kurangnya pasokan beras yang dapat diakses oleh masyarakat dapat memicu peningkatan angka kelaparan di Indonesia. Menurut Indeks Kelaparan Global 2023, tingkat ketahanan pangan Indonesia adalah 17,6 poin dan menempati urutan ke-77 dari 125 negara. Angka tersebut menjadikan Indonesia tergolong memiliki tingkat kelaparan yang sedang (Hunger Index 2023). Hal tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan indeks kelaparan kedua tertinggi di Asia Tenggara setelah Timor Leste.
Indeks Kelaparan Negara Asia Tenggara, Sumber : Databoks 2024
Kondisi di atas tentunya menjadi ancaman bagi kedaulatan pangan Indonesia saat ini dan di masa mendatang. Guna merespons hal tersebut, pemerintah kemudian menggarap program food estate sebagai tindakan preventif krisis pangan. Kebijakan ini dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024.
ADVERTISEMENT
Food estate adalah pengembangan pangan secara terintegrasi di suatu kawasan seperti pertanian, perkebunan dan peternakan. Konsep dasar kawasan food estate diletakkan atas dasar keterpaduan sektor dan subsektor dalam sistem rantai nilai produksi pangan berskala luas. Ekstensifikasi dilakukan dengan skema non-militer (lahan berasal dan dikelola oleh petani atau kelompok tani dan investor) dan militer (lahan berasal dari pelepasan kawasan hutan)(Kementan 2021).
Di bawah komando Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Pemerintah ingin merealisasikan program food estate di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Papua. Dalam pelaksanaannya, program ini menghabiskan anggaran yang cukup fantastis yaitu ± 9 juta/Ha di lahan gambut lama (telah direhabilitasi) dan ± 30 juta/Ha lahan baru dengan total anggaran mencapai Rp.2,55 triliun (Kementerian Pertanian, 2020) yang berfokus pada budidaya padi di lahan seluas 30.000 Ha (Ramadhani 2021).
Ilustrasi tentang deforestasi proroyek food estate, foto: shutterstock
Sebenarnya, konsep food estate bukanlah hal baru yang pernah dilaksanakan di Indonesia. Sebelumnya, Program Lahan Gambut Satu Juta Hektare (PLG) dengan tujuan menciptakan swasembada beras juga pernah dijalankan pada era Presiden Soeharto, yang hasilnya hanya mampu melakukan 1 kali panen padi dan menyisakan sekitar 1,4 juta hektare hutan gambut yang hancur dan menjadi sumber kebakaran hutan (Ramadhani 2021).
ADVERTISEMENT
Pada era Presiden SBY, program serupa juga dilakukan yaitu Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Alih-alih menunjukkan keberhasilan, program ini justru menimbulkan serangkaian persoalan ekologis di lapangan. Selain itu, pada praktiknya justru mengesampingkan sagu sebagai makanan pokok mayoritas masyarakat Papua dan mengembangkan komoditi yang sama sekali tidak mencerminkan keberpihakan pada masyarakat Papua(Walhi 2021).
Bukan hanya di Papua, kegagalan food estate juga terjadi di daerah lainnya seperti Kalimantan Tengah. Hasil penelusuran oleh Greenpiece Indonesia, BBC News Indonesia dan LSM Pantau Gambut menemukan program food estate di Kalimantan Tengah mangkrak sehingga 600 hektare lahan terbengkalai.
Selain menuai hasil yang jauh dari target dan tidak menjadi solusi bagi ketahanan pangan, food estate dalam praktiknya melibatkan konversi lahan yang luas dan potensial menyebabkan deforestasi, penggusuran masyarakat adat, dan perubahan ekosistem yang drastis. Terciptanya lahan terbuka yang sangat luas telah mengubah kawasan yang seharusnya menjadi penyumbang oksigen menjadi penghasil gas karbon dan emisi rumah kaca serta mengancam keanekaragaman hayati.
Ilustrasi kegagalan food estate, foto: shutterstock
Meskipun memiliki tujuan mulia, kebijakan food estate pada praktiknya mengabaikan kepentingan masyarakat lokal dan berpotensi merusak ekosistem. Dengan melanggar prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan mengabaikan aspek legalitas dan partisipasi masyarakat dalam konsultasi publik pada perencanaan dan pelaksanaan proyek, menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek ini lebih diarahkan untuk keuntungan industri pertanian besar daripada memenuhi kebutuhan pangan masyarakat lokal.
ADVERTISEMENT
Didasarkan pada prinsip ekonomi terapan yaitu produksi, distribusi dan konsumsi, penulis menemukan bahwa kebijakan food estate menimbulkan masalah pada produksi dengan mengesampingkan dampak lingkungan dan keberadaan masyarakat lokal. Tingginya biaya logistik, lemahnya manajemen barang dan panjangnya rantai pasok menjadi permasalahan pada tataran distribusi.
Hal tersebut kemudian memicu tingginya harga pangan sehingga semakin mempertajam kerawanan pangan akibat ketidakpastian akses dan lemahnya daya beli masyarakat. Oleh karena itu, penulis menekankan pentingnya pendekatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam kebijakan ketahanan pangan di Indonesia dengan menghargai keberagaman budaya dan konteks lokal dalam produksi dan distribusi pangan.