Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kemenhub Permudah Izin Penerbangan Terdampak Gunung Agung
27 November 2017 17:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB

ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mempermudah izin penerbangan sebagai dampak erupsi Gunung Agung, Denpasar, Bali. Hal ini dimaksudkan agar penumpang bisa tertangani dengan cepat.
ADVERTISEMENT
Direktur Angkutan Udara pada Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran, sehingga perizinan tidak harus terpusat di Jakarta.
Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2017 tersebut berisi tentang penyederhanaan perizinan untuk izin melakukan pengalihan penerbangan (divert), penjadwalan ulang (reschedule) atau mengganti pesawat (change aircraft).
"Kami sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2017 apabila ada 'divert', 'reschedule' dan 'change aircraft', jadi birokrasi yang biasanya berjenjang, tidak perlu lagi ke pusat," katanya dalam keterangan pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (27/11).
Dia menambahkan izin bisa diurus di bandara asal dan bandara destinasi, khusus untuk penerbangan dari dan ke Bali dan Lombok pada periode meningkatnya status Gunung Agung.
ADVERTISEMENT
"Kalau penerbangan yang tidak terdampak prosedurnya seperti biasa," katanya.

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Pramintohadi seperti dikutip dari Antara menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan 10 bandara alternatif, di antaranya Bandara Juanda Surabaya, Banyuwangi, Yogyakarta, Semarang, Makassar, Soekarno-Hatta, Balikpapan, Manado, Kupang dan Ambon.
"Jadi apabila ada perintah 'return to base' kami semua sudah berkoordinasi dan antisipasi," katanya. 'Retrun to Base' adalah kondisi ketika pesawat kembali ke bandara asal penerbangan tersebut dilakukan.