SOLUSI UNTUK MENGATASI DARURAT KEKURANGAN GPAI

Konten dari Pengguna
11 Januari 2018 1:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wendy Suwendy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLUSI UNTUK MENGATASI DARURAT KEKURANGAN GPAI
Suwendi
Doktor Pendidikan Islam UIN Jakarta. Alumni Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon dan Pesantren Luhur Sabilussalam, Ciputat.
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini, isu kekurangan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada Sekolah telah menghiasi sejumlah pemberitaan di tanah air. Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI, Imam Safe’i, sebagaimana dikutip dari republika.co.id (30 Desember 2017, 17:43 WIB) menyebutkan setidaknya kini kekurangan GPAI mencapai angka 21 (dua puluh satu ribu) orang. Hal ini terjadi karena telah lamanya tidak ada perekrutan GPAI oleh pemerintah dan banyaknya GPAI yang sudah pensiun, di samping terdapatnya GPAI yang mutasi ke jabatan fungsional atau struktural lainnya. Tentu, hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja, sehingga Imam Safe’i mengobsesikan tahun depan akan dilakukan rekrutmen 5.000 hingga 10.000 GPAI.
Kekurangan GPAI telah berkontribusi yang kurang produktif khususnya bagi penyelenggaraan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah. Di samping terjadinya “pemaksaan” bagi guru yang tidak memiliki kapabilitas di bidang PAI untuk mengampu mata pelajaran PAI, juga sedikit banyak menumbuhsuburkan pemahaman keislaman yang kurang produktif. Bahkan, kekurangan GPAI ini sangat boleh jadi akan dijadikan lahan komoditas politis, terutama bagi Pemerintah Daerah yang akan melakukan hajatan Pilkada di daerahnya masing-masing. Pimpinan daerah petahana sangat boleh jadi segera mengiming-imingi atau merekrut GPAI untuk memenuhi kebutuhan GPAI di daerahnya, karena atas dasar kepentingan politisnya.
ADVERTISEMENT
Diakui, sebelum terbitnya Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, posisi GPAI masih dinilai simpang siur: apakah ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau oleh Kementerian Agama? Hingga saat ini, pada kenyataannya, GPAI yang masih aktif adalah hasil rekrutment dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan. Namun, untuk pembinaan GPAI, sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007, itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Bahkan, Kementerian Agama telah dan terus memberikan alokasi Tunjangan Fungsional bagi GPAI, meskipun mereka hasil rekrutmen di luar Kementerian Agama. Pada sisi ini, Kementerian Agama sesungguhnya telah memberikan bantuan yang demikian besar, tidak kurang dari 5 (lima) triliyun dalam setiap tahun, bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat yang menyelenggarakan layanan sekolah, dalam bentuk penyediaan Tunjangan Fungsional GPAI yang direkrut selain oleh Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Terkait penanganan atas kekurangan GPAI, menurut hemat penulis, terdapat sejumlah langkah yang perlu segera dilakukan. Pertama, mendudukkan bahwa kekurangan GPAI menjadi langkah kebijakan yang bersifat darurat, harus segera ditangani. Semua Kementerian/Lembaga, termasuk Pemerintah Daerah, harus memberikan perhatian penuh atas fenomena ini. Dengan langkah kebijakan yang bersifat darurat, tidak ada kesempatan untuk menunda dalam melakukan rekrutmen GPAI ini.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Pasal 6 menyebutkan “(1) Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat disediakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. (3) Dalam hal satuan pendidikan tidak dapat menyediakannya, maka Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakannya sesuai kebutuhan satuan pendidikan.”
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ketiga ayat tersebut, Pemerintah Pusat (Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan), Pemerintah Daerah (Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota), dan masyarakat penyelenggara pendidikan memiliki kewajiban yang sama untuk memenuhi kekurangan GPAI ini, dengan melakukan rekrutmen sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), ASND (Aparatur Sipil Negara Daerah), atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan GPAI. Meskipun demikian, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dapat berperan untuk mengkoordinasikan dalam pemenuhan kebutuhan GPAI ini dengan seluruh stakeholder terkait.
Ketiga, perlu adanya rumusan rasio GPAI dan peserta didik yang beragama Islam secara valid untuk menghitung tingkat kebutuhan GPAI. Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2oo8 Tentang Guru telah menganulir Pasal 17 yang mengatur tentang rasio guru-murid. Menurut hemat penulis, rumusan rasio GPAI dan peserta didik perlu ditetapkan terutama untuk menghitung secara pasti tingkat kebutuhan GPAI baik untuk skala lokal, daerah, wilayah, maupun nasional. Di samping itu, rumusan rasio ini digunakan untuk menilai efektivitas pelaksanaan pembelajaran PAI di sekolah.
ADVERTISEMENT
Keempat, perlu adanya ketegasan tentang syarat atau kriteria calon GPAI yang akan direkrut. Ketegasan ini harus dipedomani oleh semua instansi yang akan melakukan rekrutmen GPAI, termasuk Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan. Di samping itu, kriteria ini sebagai instrumen dalam menimalisasi proses politisasi rekrutmen GPAI. Oleh karenanya, sebaiknya yang menentukan syarat dan kriteria ini adalah Kementerian Agama, sebagai pihak yang lebih memahami terhadap persoalan PAI.
Menurut hemat penulis, setidaknya ada 3 kriteria utama bagi calon GPAI. Pertama, calon GPAI adalah guru yang beragama Islam dan tidak memiliki faham atau pernah terlibat dalam organisasi yang bertentangan dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Syarat ini mutlak ditetapkan guna menghindari terjadinya penyebaran pemahaman keislaman yang bertentangan dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama kepada peserta didik di sekolah. Kedua, calon GPAI harus memenuhi syarat kualifikasi pendidikan dengan beberapa indikator pokok, yakni [a] Calon GPAI harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) atau program studi yang serumpun dengan ilmu-ilmu agama Islam; [b] Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud ditempuh pada perguruan tinggi yang terakreditasi; [c] Calon GPAI diutamakan pernah mengikuti layanan pendidikan keagamaan Islam seperti pondok pesantren, madrasah diniyah takmiliyah, dan pendidikan Alquran. Ketiga, calon GPAI harus memenuhi syarat kompetensi, yakni seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugasnya, seperti kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
ADVERTISEMENT
Kelima, sebagai langkah pertama kali, Kementerian Agama hendaknya segera menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai Pedoman Pengangkatan GPAI pada Sekolah. PMA ini sekurang-kurangnya memuat empat hal besaran di atas sebagai pedoman dalam pengangkatan calon GPAI baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun masyarakat penyelenggara pendidikan guna mengantisipasi kebijakan darurat kekurangan GPAI.
Dengan lima hal di atas, kekuranan GPAI yang menjadi ancaman serius dalam penyelenggaraan PAI pada sekolah setidaknya dapat dilakukan jawaban secara strategis dan tepat, sehingga pada gilirannya penyelenggaraan PAI pada sekolah dapat berlangsung dengan baik. Semoga manfaat.