Konten dari Pengguna

Hukum Terhadap Nama Domain di Internet

Weningtyas Sekar
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
22 April 2024 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Weningtyas Sekar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Design using canva, Hukum Terhadap Nama Domain di Internet
zoom-in-whitePerbesar
Design using canva, Hukum Terhadap Nama Domain di Internet
ADVERTISEMENT
Permasalahan mengenai tindakan penggunaan Nama Domain (Domain Name) yang berlawanan dengan hukum akhir-akhir ini sedang marak. Tampaknya, perlu diluruskan kembali pemahaman masyarakat mengenai aspek-aspek hukum yang berkenaan dengan keberadaan suatu Domain Name. Sebenarnya secara substansiil, Domain Name sangat berbeda dengan keberadaan suatu merek dalam lingkup perdagangan dan industri.
ADVERTISEMENT
Keberadaan suatu Nama Domain hanyalah keberadaan suatu alamat dalam suatu jaringan komputer global (Internet). Dalam jaringan komputer global tersebut, tidak ada suatu otoritas pusat atau pun kewenangan tersentral yang berfungsi sebagaimana layaknya suatu pemerintahanan. Ia dibangun berdasarkan atas kaidah kebebasan berinformasi (freedom of information) dan kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dari para pihak yang menggunakannya.
Jadi keberadaannya semula adalah medium komunikasi global (network of networks) untuk saling tukar menukar informasi. Namun dalam perkembangannya, seiring dengan perubahan perilaku masyarakat penggunanya (social behaviour), maka berubahlah intensitasnya menjadi sarana untuk transaksi perdagangan.
ADVERTISEMENT
Dengan semakin semaraknya komersialisasi di internet, maka semakin bernilai ekonomis lah keberadaaan domain name tersebut di kalangan masyarakat. Terlebih lagi mengingat keberadaan domain name secara teknis haruslan unique. Maka, semua pengguna berupaya sedapat mungkin untuk memperoleh nama domain yang lebih intuitif dengan nama dirinya ataupun produknya.
Bahkan, sekarang cenderung keberadaannya dikatakan sebagai suatu intangible asset sebagaimana layaknya Intellectual Property dalam lingkup industri dan perdagangan. Pernyataan tersebut sebenarnya tidak sepenunya tepat jika kita mempelajari kaedah-kaedah hukum yang mendasarinya dalam networking.
Maka, keberadaan Nama Domain sebenarnya adalah suatu amanat ("trust") yang diberikan oleh sistem komunikasi yang terselenggara secara otomatis untuk kepentingan penggunanya. Dalam hal ini adalah masyarakat hukum pengguna internet ("Internet Global Community").
ADVERTISEMENT
Struktur dan delegasi pemberian nama domain
Sistem pemberian Nama Domain (Internet domain name system structure and delegation) telah diarur sebagaimana telah dinyatakan alam Request for Comment ("RFC") nomor 1591 yang secara jelas telah dicantumkan dalam policy yang digariskan ole IANA (Internet Assignet Number and Adresses) ataupun ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Number). Dapat dikatakan bahwa sebenarnya telah ada ketentuan hukum ataupun kaedah hukum yang mengikat kepada semua pengguna sebagai anggota masyarakat hukum penguna internet.
Dalam lingkup perolehan Nama Domain ini, para pihak yang meminta domain tersebut (selanjutnya disebut "Registrant") secara sistem dinyatakan bahwa secara pribadi adalah bertanggung jawab dan menjamin bahwa pernmintaan pendaftaran. Nama Domain yang dilakukannya adalah didasari dengan itikad baik dan tidak akan merugikan kepentingan pihak-pihak lain yang secara hukum berkepentingan atas keberadaan Nama Domain yang dipintakannya tersebut. Oleh karena itu, jka asas yang mendasari adalah "First Come First Served".
ADVERTISEMENT