Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Temukan Pelanggaran, Laporkan Melalui 3 Saluran Pengaduan Ini
31 Maret 2019 0:22 WIB
Tulisan dari Wenny Fabiomarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa tahun terakhir, kita mulai merasakan bahwa negara hadir untuk rakyat. Maksudnya, segala sesuatu atau pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar dan peraturan yang ada, bisa dilaporkan kepada instansi yang berwenang atau badan pengawasan instansi.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pengaduan tersebut pun ditanggapi dengan cepat dan diselesaikan sesuai dengan aturannya. Sebagai contoh, apabila masyarakat melihat jalan rusak dan tidak kunjung diperbaiki, masyarakat bisa langsung melaporkannya ke beberapa saluran pengaduan yang ada.
Contoh lainnya, apabila masyarakat menemui adanya pungutan biaya yang tidak sesuai dengan aturan, masyarakat juga bisa melaporkan hal tersebut.
Dan semua pilihan saluran pengaduan tersebut memiliki asas kerahasiaan yang artinya apabila pelapor tidak mau diketahui identitasnya, bisa memilih untuk menjadi anonim.
Presiden RI, Joko Widodo, dalam pidatonya pada pembukaan hari anti-korupsi dunia pada tanggal 4 Desember 2018 menyampaikan agar semua pelayanan publik harus terintegrasi, cepat, dan transparan, sehingga bisa menekan praktik suap dan korupsi.
ADVERTISEMENT
Berikut beberapa saluran pengaduan masyarakat tersebut:
Saber Pungli adalah kependekan dari Sapu Bersih Pungutan Liar. Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Tim Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum.
Saber Pungli ini adalah sarana bagi masyarakat apabila menemukan praktek pungutan liar dimana saja. Misalnya, orang tua di sekolah diharuskan membayar uang yang tidak sesuai dengan aturan dari Kemendiknas.
Apabila masyarakat melihat dan atau mengalami praktek pungutan liar tersebut, masyarakat bisa mengadukannya dalam 1x24 jam dan membawa data dukung yang valid ke call centre Saber Pungli melalui telepon ke 193 atau SMS ke 1193 dengan format lapor#nama#NIK#tgl-bln-tahun kejadian#lokasi kejadian#instansi terlapor#isi laporan.
ADVERTISEMENT
Setiap Laporan via SMS akan mendapatkan notifikasi berupa nomor aduan, yang dapat digunakan untuk melacak status aduan masyarakat melalui web portal dan mobile apps. Atau masyarakat juga bisa masuk ke website Saber Pungli di saberpungli.id.
Sumber: https://saberpungli.id/faq
Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan pelanggaran pada lembaga Ombudsman. Ombudsman menerima laporan adanya maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Jika masyarakat menemukan pelanggaran dimaksud, bisa dilaporkan dengan mendatangi kantor Ombudsman RI atau kantor cabangnya, atau melalui surat, menghubungi nomor 137 atau 082137373737.
ADVERTISEMENT
Masyarakat juga bisa melaporkan pelanggaran dengan mengirimkan email ke pengaduan@ombudsman.go.id atau masuk ke website ombudsman.go.id dan mengisi formulir laporan pengaduan online.
Sumber: http://ombudsman.go.id/pengaduan
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah aplikasi media sosial pertama di Indonesia yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah secara interaktif dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik.
LAPOR merupakan layanan publik kebijakan nasional yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman.
Layanan ini telah terhubung dengan 67 instansi pemerintah yang terdiri dari seluruh kementerian, sejumlah lembaga non-kementerian, dan pemerintah daerah. Masyarakat yang ingin melaporkan adanya pelanggaran, dapat mengirimkan laporan pada LAPOR melalui berbagai media termasuk website lapor.go.id, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile untuk Blackberry serta Android.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut harus diverifikasi oleh administrator LAPOR untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya dilimpahkan kepada instansi kementerian atau lembaga terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.
Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Layanan_Aspirasi_dan_Pengaduan_Online_Rakyat