Konten dari Pengguna

Penerapan Asas Retroaktif (Ex Post Facto) dalam pelanggaran HAM berat

Patricia, J
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
11 Oktober 2024 18:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Patricia, J tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Image by PublicDomainPictures from Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Image by PublicDomainPictures from Pixabay
Pasal 1 angka 1 UUHAM mengartikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
ADVERTISEMENT
Dasar hukum tindak pidana pelanggaran HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Menurut Pasal 7 Undang-Undang HAM, pelanggaran HAM berat terdiri atas:
ADVERTISEMENT
Asas di atas merupakan asas legalitas yang dikenal dengan istilah nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Asas ini menjadi dasar penjatuhan pidana bagi seseorang yang melakukan tindak pidana. Perbuatan seseorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada peraturan yang menentukan bahwa perbuatan itu memang patut dijatuhi pidana. Peraturan yang menghukum suatu perbuatan perlu dibuat secara tertulis demi menjamin mekanisme kontrol bagi pembuat peraturan. Pada saat yang bersamaan, sifat tertulis peraturan membuat masyarakat dapat memahami dampak peraturan itu secara konkrit bagi kehidupan mereka.
Menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 ketentuan tersebut mengandung asas legalitas yang menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan tindak pidana jika ditentukan oleh atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum tindak pidana dilakukan. Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut (asas non retroaktif).
ADVERTISEMENT
Ini dijelaskan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 UU HAM, yang pada dasarnya menyatakan bahwa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi termasuk hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kebebasan pribadi, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai individu di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Dalam konteks hukum pidana, asas non retroaktif diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru, yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, dan Pasal 1 ayat (1) UU KUHP lama, yang masih berlaku pada saat opini ini diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Asas retroaktif, juga dikenal sebagai "asas berlaku surut" dalam bahasa Inggris ("retroactivity"), adalah konsep hukum yang memperbolehkan suatu peraturan perundang-undangan untuk berlaku efektif sebelum tanggal pengundangannya. Ini berarti bahwa peraturan tersebut dapat digunakan untuk menghukum perilaku yang terjadi sebelum peraturan tersebut disahkan. Dalam konteks hukum pidana, asas retroaktif dapat digunakan untuk menghukum pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diundangkan. Meskipun peraturan ini baru disahkan pada tahun 2000, pengadilan khusus untuk menanganinya telah dibentuk dengan menggunakan prinsip asas non-retroactive dalam penyelesaian kasus-kasus tersebut.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia membolehkan pemeriksaan dan penghukuman atas kejahatan HAM berat yang terjadi sebelum disahkannya UU tersebut dengan menggunakan mekanisme Pengadilan HAM Ad Hoc yang pembentukannya harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR. Diakuinya asas retroaktif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM Ad Hoc.
ADVERTISEMENT
Asas retroaktif tidaklah mutlak dan ada beberapa pengecualian penting:
Asas retroaktif berfungsi sebagai alat penting dalam sistem hukum untuk menjaga kepastian hukum dan memastikan pelaksanaan hukum tanpa kesewenangan. Namun, perlu diingat bahwa aplikasinya memiliki batasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.