Konten dari Pengguna

Coretax, Inovasi dalam Sistem Administrasi Perpajakan

Wiandy Pratama Putra
Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang
25 Oktober 2024 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wiandy Pratama Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Canva.com
ADVERTISEMENT
Salah satu Pendapatan Utama Negara berasal dari Pajak yang dihimpun oleh Pemerintah kepada Masyarakatnya sebagai kewajibannya untuk negara dan pembangunan. Core Tax Administration System (CTAS) atau yang bisa disebut Coretax, adalah inovasi terbaru dari Direktorat Jendral Pajak melalui sistem yang terintegrasi keseluruh proses inti administrasi perpajakan nantinya. Sistem ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pengguna dengan memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajaknya.
ADVERTISEMENT
Coretax ini merupakan salah satu Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam PP No 40 Thn 2018. Coretax ini dibangun dan dikembangkan melalui sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan para wajib pajak.
Ada lima perubahan utama pada proses bisnis registrasi, yakni nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang menggunakan format 16 digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), pemberian akses digital, pengaturan ulang kata sandi, dan perubahan data wajib pajak yang mulai sudah diterapkan mulai dari tahun ini.
Kecenderungan salah satu alasan wajib pajak tidak taat dalam pembayaran pajaknya dikarenakan masih begitu rumitnya pembayaran pajak yang harus dilakukan atau dalam administrasinya dikarenakan masih banyaknya aplikasi yang harus dipakai oleh wajib pajak tersebut. Dengan adanya Coretax ini, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengurusan administrasi pajak dan pembayaran pajak yang tertintegrasi melalui satu sistem perpajakan coretax. Coretax ini memberikan kemudahan kita mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
ADVERTISEMENT
Selain itu, seperti yang dilansir pada laman resmi DJP, manfaat dari coretax ini adalah:
1. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas, dikarenakan proses administrasi perpajakannya menjadi lebih mudah, cepat, akurat dan transparan
2. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak, dikarenakan mudahnya akses administrasi pajak dan pelaporan pajak diharapkan dapat mendorong Wajib Pajak dalam pembayaran pajaknya
3. Peningkatan Pelayanan Perpajakan, dikarenakan mudahnya akses layanan perpajakan dan lebih terintegrasi
4. Peningkatan Kemampuan Analisis Data, dikarenakan data yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan
Aplikasi Perpajakan Core Tax Administration System (CTAS) merupakan inovasi yang dilakukan
oleh DJP yang dilatar belakangi oleh makin maju dan pesatnya teknologi. Aplikasi ini juga memudahkan para Wajib Pajak dalam Administrasi Perpajakannya, sehingga dapat mendorong para wajib pajak dalam melaksanakan Kewajibannya dan turut serta dalam pembangunan Negara.
ADVERTISEMENT