Konten dari Pengguna

Perlindungan Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pesta Demokrasi

Widyan Arkan Arisyi

Widyan Arkan Arisyi

Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNDIP, Divisi Sosdiklih dan Parmas PPK Gunungpati

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Widyan Arkan Arisyi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dokumen pribadi ketika pelaksanaan sosialisasi kepemiluan kepada penyandang disabilitas di Kota Semarang
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen pribadi ketika pelaksanaan sosialisasi kepemiluan kepada penyandang disabilitas di Kota Semarang

Setiap warga negara termasuk didalamnya adalah penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam prosesi pesta demokrasi. Dimana pesta demokrasi bertujuan untuk memilih anggota legislatif ataupun eksekutif ditingkat pusat hingga daerah melalui pemilu dan pilkada.

Data pada pemilu 2024 lalu setidaknya penyandang disabilitas terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.101.178 orang dengan kategori 482.414 pemilih disabilitas fisik, 55.421 disabilitas intelektual, dan 264.594 disabilitas mental. Jumlah pemilih penyandang disabilitas ini 0,54 persen dari total 204 juta lebih pemilih.

Akan tetapi, saudara kita penyandang disabilitas masih mengalami kesulitan dan hambatan dalam menyalurkan aspirasinya. Pada prakteknya, hal tersebut disebabkan karena kurangnya aksesbilitas sarana dan prasarana yang mendukung penyandang disabilitas untuk berpartisipasi penuh dalam proses politik.

Perlindungan Hak Memilih Sebagai Bentuk Partisipasi Politik

Perlindungan dan realisasi hak memilih penyandang disabilitas menjadi sangat penting karena hak memilih adalah salah satu bentuk partisipasi politik dalam negara demokrasi. Hal ini diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28D Ayat 3, dan Pasal 28E Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, serta Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam Pasal 350 ayat 2 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juga mensyaratkan TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih penyandang disabilitas dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.

Kemudian Pasal 356 ayat 1 undang-undang 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih.

Tantangan dalam Implementasi Perlindungan Hak Politik Penyandang Disabilitas

Masih terdapat beberapa sejumlah tantangan dalam pelaksanaan perlindungan hak politik bagi penyandang disabilitas. Fakta di lapangan menunjukan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian antara data pemilih disabilitas yang ada, serta masih terdapat kendala aksesbilitas di sejumlah TPS.

Beberapa TPS masih sulit dijangkau bagi pemilih disabilitas, terutama mereka yang memiliki disabilitas fisik. Selain itu, terdapat pula masalah terkait data pemilih yang tidak tersinkronisasi dengan baik, serta perilaku tertutup dari pihak keluarga dalam mencatat anggota keluarga yang memiliki disabilitas.

Mengenai metode sosialisasi, penyelenggara pemilu juga masih belum menemukan formulasi sosialisasi yang tepat dan efektif kepada penyandang disabilitas. Walaupun sebenarnya fasilitas yang diberikan di dalam TPS sudah cukup memadai, seperti petugas yang siap membantu dan terdapat alat bantu tuna netra ketika pencoblosan.

Perlunya Langkah-Langkah Lebih Lanjut

Ketidakefektifan aturan tertulis dalam praktik di lapangan menunjukkan perlunya langkah-langkah lebih lanjut dalam perlindungan hak politik penyandang disabilitas pada pemilu maupun pilkada. Diperlukan evaluasi mendalam untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan pada pemenuhan hak politik para penyandang disabilitas.

Perlindungan hak politik bagi penyandang disabilitas bukan sekadar tuntutan hukum, tetapi juga bagian integral dari upaya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi yang inklusif dan menghormati hak asasi manusia.

Peran Komisi Pemilihan Umum

Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangatlah penting dalam memastikan inklusi penyandang disabilitas dalam pemilu dan pilkada. KPU harus memastikan tersedianya fasilitas dan pemahaman yang memadai bagi penyandang disabilitas, serta menyediakan alat bantu dan aksesibilitas yang diperlukan.

Selain itu, KPU juga harus memastikan adanya pembangunan TPS yang ramah terhadap penyandang disabilitas, serta pelatihan bagi Badan Adhoc KPU (PPK, PPS, dan KPPS) dalam memberikan pelayanan serta sosialisasi yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Pada intinya penyandang disabilitas adalah bagian integral dari masyarakat yang memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Perlindungan hak politik mereka bukan hanya tentang memastikan partisipasi dalam pesta demokrasi, tetapi juga tentang menghormati prinsip-prinsip demokrasi yang inklusif dan berkeadilan.