Mulai 8 Desember, Jasa Marga Berlakukan Tarif Baru Tol Dalam Kota

4 Desember 2017 23:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalan tol dalam kota saat pemberlakuan contra flow (Foto: Antara/Widodo S. Jusuf)
zoom-in-whitePerbesar
Jalan tol dalam kota saat pemberlakuan contra flow (Foto: Antara/Widodo S. Jusuf)
ADVERTISEMENT
PT Jasa Marga akan memberlakukan tarif tol ruas dalam kota mulai tanggal 8 Desember 2017 mendatang. Pemberlakuan tarif baru tersebut dimulai pada pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Perubahan tarif tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Nomor 973/KPTS/M/2017. Berdasarkan keterangan PT Jasa Marga yang diterima kumparan (kumparan.com), pemberlakukan tarif tol baru tersebut akan terjadi disetiap golongan kendaraan.
Penyesuaian tarif tol (Foto: Dok. Jasamarga)
zoom-in-whitePerbesar
Penyesuaian tarif tol (Foto: Dok. Jasamarga)
Tarif Gol I akan berubah dari Rp 9,000 menjadi Rp 9,500. Kemudian untuk golongan II, tarif akan menjadi Rp 11,500 dari sebelumnya Rp 11,000. Golongan III sebelumnya Rp 14,500 akan menjadi Rp 15,500. Selanjutnya, golongan IV tarif tol akan berubah dari Rp 18,000 menjajdi Rp 19,000 serta golongan V menjadi Rp 23,000 dari sebelumnya Rp 21,500.
Pantauan kumparan (kumparan.com) pada akun twitter @PTJASAMARGA, penyesuaian tarif tol tersebut tak hanya terjadi pada ruas tol dalam kota. Tercatat ada 4 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan. Jalan tol Semarang Seksi A,B,C; Jalan tol Palimanan-Kanci; Jalan tol Surabaya-Gempol serta Jalan tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
ADVERTISEMENT