Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
9 November 2024 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Widya Elfira Febriliana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki kekuatan yang tidak dapat dipertikaikan. Berikut penjelasan tentang posisi Pancasila sebagai dasar negara: Pembukaan UUD 1945 menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Ini menegaskan posisi Pancasila sebagai dasar konstitusi Indonesia. Konstitusi tertulis yang memiliki kedudukan dan kekuatan hukum tertinggi di Indonesia adalah Konstitusi yang Tidak Dapat Diganggu Gugat UUD 1945. Pancasila harus ada dalam kehidupan sehari-hari orang Indonesia, bukan hanya sebagai simbol atau dokumen formal. Pendidikan, politik, hukum, sosial, ekonomi, dan budaya adalah semua bidang di mana Pancasila menjadi acuan. Semua warga negara harus mematuhi prinsip-prinsip Pancasila.
ADVERTISEMENT
Menurut M. Syamsudin dkk . dalam Pendidikan Pancasila: Pencantuman Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan, posisi Pancasila sebagai dasar negara dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, termasuk aspek sejarah, kultural, yuridis, dan filosofis. Selama bertahun-tahun, Pancasila dibangun dengan tujuan untuk digunakan sebagai dasar negara Indonesia Merdeka. Dalam prosesnya, setiap perumusan Pancasila sebagai dasar negara ini digali dan didasarkan pada nilai-nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia dan diwujudkan menjadi pandangan hidup bangsa yang bersatu. Sebagai produk budaya bangsa, Pancasila sebagai dasar negara harus diwariskan kepada generasi muda melalui pendidikan. Budaya penting akan hilang dari negara dan bangsa jika tidak diwariskan.
Penting untuk diingat bahwa negara yang kuat adalah yang memperhatikan budaya luhur keturunannya. Pencantuman Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan, posisi Pancasila sebagai dasar negara dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, termasuk aspek sejarah, kultural, yuridis, dan filosofis. Selama bertahun-tahun, Pancasila dibangun dengan tujuan untuk digunakan sebagai dasar negara Indonesia Merdeka. Dalam prosesnya, setiap perumusan Pancasila sebagai dasar negara ini digali dan didasarkan pada nilai-nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia dan diwujudkan menjadi pandangan hidup bangsa yang bersatu. Sebagai produk budaya bangsa, Pancasila sebagai dasar negara harus diwariskan kepada generasi muda melalui pendidikan. Budaya penting akan hilang dari negara dan bangsa jika tidak diwariskan. Penting untuk diingat bahwa negara yang kuat adalah yang memperhatikan budaya luhur keturunannya.
ADVERTISEMENT