Kumparan Logo

HPE Emas Turun 3,51%, Dipicu Pelemahan Harga Global

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja menunjukan emas batangan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menunjukan emas batangan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar yang mengatur Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode kedua bulan Juni 2026.

Dalam aturan yang berlaku mulai 15 Juni 2026 hingga 30 Juni 2026 ini, HPE emas ditetapkan sebesar USD 143.190,64 per kg atau turun 3,51 persen dari periode pertama Juni 2026 yang sebesar USD 148.396,49 per kilogram. Aturan itu juga memuat HR emas juga turun menjadi USD 4.453,73 per troy ounce (t oz) dari USD 4.615,65 per t oz.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan nilai emas turun sebesar 3,51 persen selama periode pengumpulan data.

“Penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Juni 2026 terjadi akibat kebijakan suku bunga di berbagai negara maju yang berada pada level tinggi sehingga menekan harga emas. Kemudian, terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunga yang meningkatkan daya tarik aset berbunga,” kata Tommy dalam keterangannya, Selasa (16/6).

Tommy menjelaskan, permintaan emas di pasar global saat ini cenderung melemah di tengah ketidakpastian dan fluktuasi yang masih terjadi di pasar keuangan internasional.

Di sisi lain, ketersediaan pasokan emas relatif stabil sehingga turut menekan harga logam mulia di pasar dunia. Kondisi tersebut kemudian berpengaruh terhadap penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas.

Adapun penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data serta pertimbangan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan mengacu pada publikasi harga yang diterbitkan oleh London Bullion Market Association (LBMA).

“Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” tutup Tommy.