IHSG Anjlok 3,28% Sepekan ke 6.036, Investor Asing Jual Bersih Rp 1,27 T

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan perdagangan pada 28 September–2 Oktober 2026. Pada periode tersebut, IHSG melemah 3,28 persen ke level 6.036,888 dari posisi 6.241,892 pada pekan sebelumnya.
Sekretaris Perusahaan BEI Sierra Putri Yosita mengatakan, sisi kapitalisasi pasar BEI naik 2,55 persen menjadi Rp 10.627 triliun dari Rp 10.905 triliun pada pekan sebelumnya.
Sementara itu, rata-rata volume transaksi harian saham meningkat 72,51 persen menjadi 50,37 miliar saham dari 29,20 miliar saham pada pekan sebelumnya.
“Rata-rata nilai transaksi harian saham meningkat 5,40 persen menjadi Rp 12,63 triliun dari Rp 11,98 triliun,” kata Sierra dalam keterangannya, Sabtu (3/10).
Adapun rata-rata frekuensi transaksi harian mengalami perubahan 7,54 persen menjadi 1,68 juta kali transaksi dari 1,82 juta kali transaksi pada pekan sebelumnya.
Investor asing mencatatkan nilai jual bersih Rp 1,27 triliun pada perdagangan terakhir pekan tersebut. Sepanjang 2026, investor asing telah mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp 82,55 triliun.
Di sisi kebijakan perdagangan, BEI melakukan sejumlah penyempurnaan untuk memperkuat mekanisme perdagangan dan pendalaman pasar modal Indonesia. Salah satunya dengan menyesuaikan ketentuan batas harga minimum Efek Bersifat Ekuitas dan DINFRA dari sebelumnya Rp 50 menjadi Rp 1 yang mulai berlaku pada Senin (28/9).
Penyesuaian tersebut diikuti perubahan batas Auto Rejection (AR). Untuk saham dengan rentang harga Rp 1–Rp 10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) ditetapkan sebesar Rp 1. Sementara untuk saham dengan harga di atas Rp 10, tetap berlaku ARB asimetris 15 persen hingga 31 Desember 2026.
Untuk Unit Penyertaan DINFRA dengan harga Rp 1 sampai dengan Rp 10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp 1. Sedangkan untuk harga di atas Rp 10, batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10 persen.
“Perubahan ini memungkinkan saham dengan harga Rp 50 diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas, dengan tujuan meningkatkan kualitas price discovery, likuiditas, dan fleksibilitas pelaku pasar dalam mengelola portofolio,” tambah Sierra.
Pada Senin (28/9), BEI juga memberlakukan pembaruan ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui perubahan Peraturan I-X dan II-X. Penyempurnaan tersebut mencakup penghapusan sejumlah kriteria terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan.
Sementara itu, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan, seperti laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan, tetap dipertahankan.
Selain itu, BEI menyempurnakan mekanisme perdagangan melalui penerapan Non-Cancellation Period dalam Full Call Auction untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga agar lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.
BEI juga mulai menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) pada Kamis (1/10). Pada tahap awal, transaksi dapat dilakukan melalui dua Anggota Bursa yang telah memiliki lisensi Short Selling, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
IDSS mewajibkan posisi short selling diselesaikan pada Hari Bursa yang sama sebelum berakhirnya waktu perdagangan. Saat ini terdapat lima saham yang dapat ditransaksikan dan masuk dalam Daftar Efek Short Selling, yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.
Penerapan dilakukan secara bertahap dengan batas kuota transaksi bagi Anggota Bursa berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian satu bulan sebelumnya, serta persyaratan jaminan awal minimal Rp 50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi.
“Hingga 31 Desember 2026, fasilitas short selling dapat diakses investor individu domestik, sebelum dibuka secara bertahap kepada investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan kondisi pasar,” ujar Sierra.
