Kumparan Logo

Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Punya Nomor Induk Berusaha

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi belanja di toko online kesehatan. Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja di toko online kesehatan. Foto: shutterstock

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pelaku usaha atau seller di platform niaga elektronik (e-commerce) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Tujuannya agar seller e-commerce memiliki legalitas, sekaligus membuka peluang peningkatan daya saing produk di platform.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diundangkan pada 8 Juni.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membeberkan, NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem OSS. Dengan demikian, NIB bisa menjadi instrumen yang memberikan kejelasan legalitas, sehingga bisa mengerek kepercayaan konsumen, mitra usaha, lembaga keuangan, maupun investor.

“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Budi menyebut, NIB juga bisa menjadi salah satu syarat dalam pengajuan pembiayaan, akses bantuan pemerintah, program pelatihan, maupun pendampingan usaha.

“Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” jelasnya.

Budi pun mengajak pelaku usaha untuk segera memiliki NIB dengan mengurus melalui Online Single Submission (OSS). Ia menjamin pengurusan NIB tidak dipungut biaya.

“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB,” terangnya.

Dalam beleid Permendag 19/2026, selain kewajiban setiap pelaku usaha e-commerce memiliki NIB, penyelenggara platform e-commerce juga wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha.

Warga melihat barang dagangan pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (13/9/2025). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Tetapkan Masa Tenggang

Permendag 19/6 juga menetapkan masa tenggang 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform dan 6 bulan bagi pedagang baru. Tujuannya untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai.

Budi berharap penetapan masa tenggang ini menjadi proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital dan tidak memberatkan pelaku usaha.