Kumparan Logo

Low Tuck Kwong Jual 10 Miliar Saham ke Haji Isam, Saham BYAN Dibuka Rp 13.825

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Low Tuck Kwong, Dirut PT Bayan Resources. Foto: BYAN
zoom-in-whitePerbesar
Low Tuck Kwong, Dirut PT Bayan Resources. Foto: BYAN

Saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dibuka pada Rp 13.825 per lembar saham pada perdagangan Jumat (18/9) pasca Low Tuck Kwong dan Elaine Low menjual 10 miliar saham ke salah satu entitas usaha milik Haji Isam.

Berdasarkan data IDX Mobile pada pukul 09.40, harga saham BYAN hari ini dibuka pada Rp 13.825. Dalam sepekan terakhir, saham BYAN menguat 11,94 persen, dari yang masih bertengger di Rp 10.075 per lembar pekan lalu, kini melesat ke Rp 13.825 per lembar saham.

Saham BYAN diperdagangkan sebanyak 4,38 ribu kali hingga pukul 09.40 WIB, dengan volume perdagangan 7,55 juta lembar, dan nilai transaksi Rp 104,2 miliar. Kapitalisasi pasar BYAN mencapai Rp 460,9 triliun.

Pendiri BYAN, Low Tuck Kwong dan Elaine Low, menandatangani perjanjian jual beli saham dengan PT Jhonlin Baratama, salah satu entitas usaha milik Haji Isam. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI)), saham BYAN yang akan diakuisisi PT Jhonlin Baratama mencapai 10.000.000.500 saham.

Ilustrasi Bayan Resources. Foto: Dok. bayan.com.sg

"Berdasarkan surat-surat pemberitahuan yang kami terima, Bapak Low Tuck Kwong dan Ibu Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama terkait rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa Perseroan dan penyelesaian transaksi tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi-kondisi pendahuluan,” tulis BYAN dalam keterbukaan.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, setelah transaksi selesai dan seluruh syarat pendahuluan terpenuhi, PT Jhonlin Baratama selaku pembeli akan memiliki 10.000.000.500 saham biasa BYAN.

BYAN memastikan rencana transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap perseroan.

“Kejadian tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan,” tulis keterangan dari BYAN.

instagram embed