Kumparan Logo

Modus DSSA, BREN, CUAN di Kasus Manipulasi Saham

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengunjung memantau layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/10/2026).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung memantau layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut ditetapkan OJK pada 16 Oktober 2026 dan diserahkan secara langsung kepada pihak-pihak yang dikenai sanksi di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10). Penyerahan ini juga disaksikan oleh perwakilan Bareskrim POLRI.

Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menemukan adanya tindakan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah melalui beberapa anggota bursa. OJK menyebut tindakan tersebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

“Pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda sejumlah Rp 1,5 triliun dan Sdr. R yang saat ini menjabat Dir PT SS berupa Sanksi Pembekuan IzinWakil Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/10).

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 9 anggota bursa dalam kasus DSSA serta peringatan tertulis kepada 8 sales anggota bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi saham DSSA.

Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN, OJK menemukan adanya tindakan untuk menyesatkan dalam pemesanan saham. Menurut OJK, terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas pihak tersebut.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 500 miliar kepada AH Ltd.

OJK menyebut tindakan tersebut berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Temuan serupa juga ditemukan OJK dalam penawaran umum saham CUAN. OJK menyatakan terdapat tindakan untuk menyesatkan dalam pemesanan saham dengan cara mengaburkan identitas pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan.

OJK kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 100 miliar kepada TC Pte Ltd. Selain itu, OJK mengenakan denda kepada dua anggota bursa, yaitu PT HPS dan PT BDS, serta pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan kepada Direktur PT HPS.

Menanggapi sanksi tersebut, manajemen CUAN menyatakan menghormati keputusan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan juga menyatakan siap bekerja sama dan memberikan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan regulator.

“Perseroan menghargai ketetapan dari Otoritas Jasa Keuangan beserta Bursa Efek Indonesia yang disampaikan melalui pengumuman tersebut, dan siap bekerja sama dan memberikan informasi yang sekiranya diperlukan untuk pelaksanaan ketetapan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata manajemen CUAN dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10).

CUAN memastikan kegiatan operasional di tingkat induk perusahaan maupun entitas anak tetap berjalan normal. Perseroan juga menyebut seluruh komitmen usaha, keuangan, dan komitmen penting lainnya tetap dijalankan.

BREN juga menyatakan menghormati keputusan OJK dan BEI. Perseroan menyebut akan memberikan kerja sama yang diperlukan serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Perusahaan akan memberikan kerja sama yang diperlukan dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang terkait pasar modal,” kata BREN dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10).

BREN menyatakan tetap fokus menjaga kelancaran aktivitas operasional perseroan dan mendukung reformasi pasar modal yang dilakukan OJK dan BEI.

Sementara itu, DSSA menyatakan tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perseroan terkait permasalahan tersebut.

“Perseroan memahami bahwa setiap keputusan regulator didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk bersikap kooperatif, menghormati proses yang berlaku, serta menindaklanjuti keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis manajemen DSSA dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (22/10).

DSSA juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dan menyampaikan setiap perkembangan material sesuai ketentuan yang berlaku.

DSSA menyebut, sepanjang pengetahuan manajemen, tidak terdapat informasi material di media massa yang dapat mempengaruhi harga efek DSSA yang belum disampaikan kepada BEI.

instagram embed