Kumparan Logo

Pemerintah Bahas DIM RUU Ketenagakerjaan, Senin Dibawa ke DPR

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock

Pemerintah mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pada Jumat (11/9). Pembahasan teknis DIM akan dilakukan pada akhir pekan sebelum dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (14/9).

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan pertemuan yang digelar bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum tersebut masih berupa koordinasi untuk menyatukan pandangan pemerintah. Pembahasan teknis akan dimulai pada Sabtu (12/9).

“Jadi ini baru mempertemukan beberapa pandangan, misalnya ini ngga ada tim kementerian ini timnya pemerintah. Tapi pembahasan teknisnya nanti mulai besok. Sabtu Minggu sebelum hari Senin di DPR,” kata Faisol di Kantor Kemnaker, Jumat (11/9).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Ilustrasi rekrutmen tenaga kerja Indonesia oleh perusahaan Jepang. Foto: Dok: Kementerian Ketenagakerjaan

Faisol memastikan masukan dari asosiasi pengusaha yang disampaikan dalam pertemuan dengan Kementerian Perindustrian pada Kamis (10/9) juga akan dibawa dalam pembahasan DIM pemerintah.

Sebelumnya, pelaku usaha menyoroti sejumlah hal dalam RUU Ketenagakerjaan, di antaranya produktivitas dan peningkatan kompetensi pekerja. Pengusaha berharap aturan ketenagakerjaan nantinya tidak hanya menitikberatkan pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas dan kompetensi.

“Yang digaungkan (pengusaha) misalnya ya, bahwa di undang-undang ini, jangan hanya lebih titik berat kepada pemberian sanksi dan sebagainya. Tetapi ada hal-hal lain yang penting. Misalnya mengenai produktivitas dan peningkatan kompetensi dalam kerja,” kata Faisol di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (10/9).

Selain itu, pengusaha mengusulkan agar sistem pengupahan dibuat lebih sederhana. Salah satu masukan yang disampaikan adalah penggunaan satu acuan pengupahan tanpa berlapis dengan aturan upah sektoral.

Faisol mengatakan pembahasan mengenai substansi lain dalam DIM akan dilakukan sebelum pemerintah membawa DIM RUU Ketenagakerjaan ke DPR pada Senin.