Profil Luky Alfirman: Dicopot Purbaya dari Dirjen Anggaran, Kini Jabat Wamenkeu

Presiden Prabowo Subianto melantik Luky Alfirman sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) pada Kamis (1/10) ini. Luky merupakan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah berkarier di kementerian tersebut sejak 1995.
Luky sebelumnya menjabat Dirjen Anggaran Kemenkeu mulai 23 Mei 2025, lalu dicopot oleh Purbaya Yudhi Sadewa semasa menjabat Menteri Keuangan pada April 2026.
Dia juga sebelumnya telah menjabat sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mulai 1 November 2022 dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mulai 30 November 2017.
Berdasarkan laman resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Luky Alfirman merupakan Anggota Dewan Komisioner ex-officio Kementerian Keuangan. Dia memiliki latar belakang pendidikan di bidang ekonomi dan teknik.
Luky meraih gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Dia kemudian melanjutkan pendidikan ke University of Colorado, Boulder, Amerika Serikat, dan meraih gelar Master of Arts (MA) in Economics serta Doctor of Philosophy (PhD) in Economics.
Luky memulai kariernya di Kementerian Keuangan pada 1 Maret 1995. Sepanjang kariernya, dia pernah menduduki sejumlah posisi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Beberapa jabatan yang pernah diembannya antara lain Kepala Subdirektorat Potensi Perpajakan, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, dan Kepala Subdirektorat Manajemen Transformasi.
Dia kemudian dipercaya menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama. Luky juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Karier Luky berlanjut sebagai Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Setelah itu, dia dipercaya menjadi Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara.
Selain berkarier di Kementerian Keuangan, Luky juga tercatat pernah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 78/M Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019. Luky kemudian diangkat kembali melalui Keputusan Presiden RI Nomor 58/M Tahun 2020 tanggal 3 September 2020.
