RI Terancam Turun Kasta dari Emerging ke Standalone Market, Ini Upaya Pemerintah

Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi atas usulan mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
MSCI menyebut pelaku pasar masih memiliki kekhawatiran signifikan terkait kelayakan investasi pasar saham Indonesia, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta minimnya bukti penegakan hukum yang berarti.
Meski otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi, MSCI menilai kemajuan yang memadai belum terlihat secara konsisten. Investor institusional juga masih meminta bukti implementasi reformasi dan dampak material yang berkelanjutan.
MSCI membuka masukan dari pelaku pasar hingga 30 April 2027 dan akan mengumumkan keputusan akhir paling lambat 30 Juni 2027.
Selama proses tersebut, MSCI akan membekukan sejumlah perubahan indeks untuk saham Indonesia, termasuk kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF), penambahan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), dan migrasi naik antarindeks.
BEI Akan Minta Klarifikasi
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada MSCI soal dasar pertimbangan dan penilaian di balik rencana tersebut.
Jeffrey mengatakan, BEI bersama OJK sudah melakukan berbagai perbaikan untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia. Menurut dia, langkah tersebut juga mendapat respons positif dari investor global dan penyedia indeks internasional.
"Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia," kata Jeffrey dalam keterangannya, Jumat (16/10).
BEI menghormati independensi MSCI dalam menentukan klasifikasi pasar. Namun, BEI tetap ingin mendapat penjelasan lebih lanjut karena berbagai reformasi di pasar modal Indonesia sudah dilakukan.
BEI juga menegaskan, pengumuman MSCI ini masih berupa proses konsultasi dan belum menjadi keputusan final. Masukan dari pelaku pasar masih bisa disampaikan sampai 30 April 2027, sementara keputusan akhir MSCI akan diumumkan paling lambat akhir Juni 2027.
Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan pasar modal Indonesia tetap berjalan teratur, wajar, dan efisien serta menjaga kepercayaan investor.
OJK Akan Perbaiki Pasar Modal Indonesia
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya menghormati penilaian MSCI dan akan menindaklanjuti masukan yang disampaikan untuk memperbaiki pasar modal Indonesia.
"OJK juga mencermati dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai area-area yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan," kata Friderica dalam keterangan tertulis.
OJK juga menilai pasar modal Indonesia masih punya prospek yang bagus karena ekonomi Indonesia masih terjaga, jumlah investor terus bertambah, dan kinerja perusahaan secara umum masih positif.
Menko Airlangga: Progres Reformasi Pasar Modal Harus Kelihatan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah perlu memastikan progres reformasi pasar modal Indonesia terlihat oleh investor dalam negeri maupun luar negeri, menyusul pengumuman MSCI terkait klasifikasi pasar modal Indonesia.
“Namun ini menjadi catatan bagi kita ke depan bahwa reform itu harus dijalankan dan progresnya itu harus kelihatan. Terutama progresnya harus kelihatan bagi para investor dalam negeri maupun luar negeri,” kata Airlangga kepada wartawan.
Airlangga mengatakan pengumuman MSCI datang lebih cepat dari ekspektasi pemerintah. MSCI sebelumnya disebut akan memberikan pengumuman pada November, tetapi disampaikan pada Oktober. MSCI juga memberikan target baru pada April dan Juni 2027 untuk implementasi sejumlah langkah yang telah dijanjikan.
Dari Emerging ke Standalone Market, Bukan Berarti Indonesia Turun ke Peringkat Terendah
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Iding Pardi menegaskan usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market oleh MSCI bukan berarti Indonesia masuk kategori pasar dengan peringkat terendah.
Iding menjelaskan, Standalone Market merupakan klasifikasi terpisah dari tiga kategori utama MSCI, yakni Advanced Market, Emerging Market, dan Frontier Market. Kategori tersebut biasanya digunakan untuk pasar yang masih baru atau membutuhkan pengawasan lebih lanjut.
“Klasifikasi MSCI Standalone Market itu bukan klasifikasi terendah. Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus. Standalone itu biasanya digunakan untuk market yang baru yang memang memerlukan pengawasan lebih jauh,” ujar Iding kepada wartawan di BEI,.
Menurut Iding, ukuran pasar modal Indonesia masih sesuai dengan karakteristik Emerging Market. Namun, MSCI juga mempertimbangkan aspek transparansi, integritas pasar, kemudahan investasi, serta kualitas tata kelola dan efektivitas reformasi pasar modal.
