Satgas PASTI OJK Blokir Rp 724 Miliar Dana Hasil Penipuan Keuangan

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memblokir dana sekitar Rp 724,1 miliar terkait penipuan transaksi keuangan. Selain memblokir dana pelaku, IASC juga mengembalikan Rp 204,3 miliar kepada para korban.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan dari masyarakat. Dari jumlah itu, sebanyak 1.179.881 rekening dilaporkan dan diverifikasi, dan 607.210 rekening di antaranya telah diblokir sebagai upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
“Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp 724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp 204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” tulis Satgas PASTI dalam keterangannya, Selasa (1/9).
Di luar kasus penipuan transaksi, Satgas PASTI juga mencatat 25.875 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari–31 Juli 2026. Rinciannya terdiri dari 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.
Dari hasil pemantauan, Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku, mulai dari ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi, pencairan dana tanpa persetujuan, hingga penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi (impersonation).
Modus lain yang marak adalah investasi ilegal, tawaran tugas berkomisi, penipuan transaksi daring, serta jasa pelunasan pinjaman dan pemutihan utang. Pelaku umumnya memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, dan rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran keuangan yang tidak sah.
Menyikapi maraknya modus tersebut, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai setiap tawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi secara instan.
Masyarakat juga diminta memverifikasi legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, serta tidak mudah percaya pada tawaran yang datang lewat pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang sumbernya tidak jelas.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak sembarangan membagikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak mana pun, dan segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau penipuan transaksi melalui kanal resmi.
“Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang,” tulis keterangan tersebut.
