Kumparan Logo

Tak Dapat PPh 0,5 Persen, CV-PT Kini Diberi Insentif Diskon Pajak 50 Persen

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan perusahaan berbentuk persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) non-perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tak lagi mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0,5%.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif berupa diskon pajak sebesar 50% bagi kelompok usaha tersebut dari yang seharusnya 22%.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

“Kalau pajak normal 22% dari laba bersih diberikan tambahan insentif diskon 50%, jadi [pajaknya] 11%,” ujar Maman dalam konferensi pers di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Sementara itu, PT dan CV perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tetap mendapat fasilitas PPh final 0,5 persen. “Tetapi bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini,” ucapnya.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Foto: Widya/kumparan

Kemudian pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta masih dibebaskan dari kewajiban pajak atau dikenai tarif PPh final 0%.

“Tapi bagi [UMKM] yang omzetnya yang di bawah Rp 4,8 miliar per tahun itu 0,5 persen masih sama dan berlaku permanen,” ujarnya.

Maman menambahkan, perlakuan pajak bagi CV dan PT non-perorangan berbeda karena menggunakan skema pajak normal yang dihitung berdasarkan laba bersih, bukan dari omzet bruto.

Tutup Celah Penyalahgunaan

Maman menjelaskan, alasan pemerintah mengeluarkan CV dan PT non-perorangan dari fasilitas PPh final 0,5% untuk menutup celah penyalahgunaan insentif.

Menurutnya selama ini ditemukan praktik sejumlah perusahaan yang memecah entitas usaha agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar.

“Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen dari omzet,” tuturnya.

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Dua di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Dalam kesempatan itu, Maman juga menyinggung kelompok profesi seperti influencer yang tidak lagi memperoleh fasilitas PPh final 0,5%. Ia menyatakan pemerintah memprioritaskan pemberian insentif bagi pelaku UMKM.

“Prinsipnya dulu ini untuk UMKM. Artinya nanti apabila ada komunitas yang mungkin belum ter-cover secara nomenklatur, kita akan masukkan itu dalam kategori UMKM," tutupnya.