Konten dari Pengguna

Perundungan Anak: Mengadili Kekerasan di Balik Kepolosan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nur Widya Ningrum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perundungan di lingkungan sekolah: Gemini
zoom-in-whitePerbesar
Perundungan di lingkungan sekolah: Gemini

Pernahkah kamu mendengar celetukan "namanya juga anak-anak" ketika seorang siswa menangis ketakutan akibat dijahili teman-temannya? Kita sering kali tersenyum maklum, menganggap hinaan atau aksi jail hanyalah bagian dari proses kedewasaan. Namun, ketika tawa berubah menjadi jerit kesakitan, cacat permanen, hingga hilangnya nyawa akibat aksi perundungan (bullying) apakah kita masih bisa bergeming? Masih bisakah anak di bawah umur pelaku kekerasan bersembunyi di balik tameng kepolosan usia dan terbebas dari jerat hukum pidana?

Di era di mana kekerasan kerap dikemas sebagai bahan bercandaan, batas antara candaan dan tindak pidana menjadi makin kabur. Kita terbiasa memaafkan pelaku yang masih di bawah umur, hingga lupa bahwa ada jiwa korban yang terancam dan trauma yang tersimpan selamanya.

Anak di Bawah Umur dan Bayang-Bayang Hukum

Ada kekeliruan berpikir yang cukup mengakar di masyarakat, yaitu anggapan bahwa status di bawah umur adalah tiket emas yang membebaskan seseorang dari jangkauan hukum. Banyak yang mengira anak-anak sama sekali tidak bisa dipidana, apa pun tindakan kekerasan yang mereka lakukan.

Padahal, hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) tetap memproses tindakan pidana anak. Bagi anak berusia 12 hingga sebelum 18 tahun, pertanggungjawaban pidana dapat dimintai melalui peradilan khusus anak. Sementara untuk anak dibawah 12 tahun, UU SPPA mengatur mekanisme penyerahan kembali kepada orang tua atau keikut sertaan dalam program pembinaan lembaga pemerintah.

"Ancaman pidana terhadap pelaku (bullying) diatur dalam, pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mana para pelaku tersebut dapat dijerat pidana penjara mulai dari 3 tahun 6 bulan hingga 15 tahun penjara. Sementara bagi pelaku di bawah umur, berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman tersebut dikurangi 1/3 dari pidana pokoknya." —Mozart Amahorseya, Pakar/Praktisi Hukum

Tragedi yang Tak Lagi Bisa Dimaklumi

Penanganan hukum ini terasa semakin mendesak ketika kita melihat rentetan kasus nyata yang terjadi di lapangan. Perundungan tidak lagi sekadar ejekan, melainkan telah menyentuh batas tindakan keji yang merenggut masa depan korban.

perundungan disekitar lingkungan rumah: gemini

Kita tentu prihatin melihat kasus perundungan terhadap anak penyandang disabilitas yang dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia. Di tempat lain, publik diguncang oleh peristiwa tragis ketika seorang anak laki-laki berusia 3 tahun menjadi korban kekerasan ekstrem berupa pemotongan organ kelamin oleh tetangganya yang masih berusia 9 dan 13 tahun. Peristiwa-peristiwa ini mematahkan narasi pemakluman atas nama usia dan menegaskan bahwa kekerasan oleh anak telah berada pada taraf yang sangat mengkhawatirkan.

Pro dan Kontra Penjara bagi Anak

Dilema besar muncul ketika masyarakat menuntut keadilan bagi korban kekerasan ekstrem:

kelompok yang pro-penegakan hukum tegas menilai bahwa pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau sanksi tindakan yang ketat sangat penting untuk memberikan efek jera, menegakkan keadilan bagi keluarga korban, serta mencegah kejahatan serupa terulang. sedangkan di sisi lain penentang pemidanaan khawatir bahwa pemenjaraan dan stigma "kriminal" justru mematikan masa depan anak pelaku serta membentuk mentalitas penyimpangan yang lebih berat pasca-penahanan.

Mencegah Sebelum terjadi

Memenjarakan anak memang menjadi upaya terakhir. Namun, agar perundungan tidak terjadi dan berujung pada penderitaan korban, mari kita kurangi kasus bullying dengan:

  1. Edukasi batas candaan dan Empati: Ajarkan anak sejak dini untuk menghargai sesama, serta memberi tahu batasan antara candaan dan tindak kekerasan (bullying).

  2. Stop pemakluman kekerasan: Hentikan penggunaan kata "namanya juga anak-anak" untuk memaklumi tindakan penganiayaan, atau kekerasan fisik di lingkungan bermain dan sekolah.

  3. Pengawasan Ketat Orang Tua dan Lingkungan: Orang tua serta pihak sekolah harus peka terhadap perubahan perilaku anak dan berani mengambil tindakan tegas sebelum aksi perundungan berujung pada kejadian yang fatal.