Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Harta dalam Pandangan Islam
18 Januari 2022 23:10 WIB
Tulisan dari Widyastuti Dwi Anggraeni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pandangan islam terhadap harta didasarkan dengan acuan akidah yang sesuai dengan ajaran Al-Quran. Pada dasarnya fungsi harta selain untuk mencukupi kebutuhan adalah sebagai penyempurna ibadah bagi umat islam. Karena dengan harta manusia bisa beramal untuk tabungan di akhirat kelak. Dengan harta, akan dapat menyelaraskan antara kehidupan di dunia dan akhirat. Contohnya ibadah haji yang tentu membutuhkan harta untuk bisa menjalankannya.
ADVERTISEMENT
Dalam islam menuntut ilmu hukumnya wajib. Harta juga digunakan sebagai bekal untuk mencari dan juga mengembangkan ilmu pendidikan. Tentu dalam mencari ilmu pasti membutuhkan biaya seperti membeli buku serta perlengkapan lain. Harta dapat meningkatkan keharmonisan dalam bernegara dan juga bermasyarakat. Dalam kehidupan sekarang ini, pasti semua orang membutuhkan harta. Karena pada dasarnya harta adalah tombak utama dalam kehidupan manusia, semua orang seakan terpacu untuk senantiasa berusaha mencari harta demi mewujudkan apa yang telah menjadi keinginannya, baik dari segi materi ataupun non materi.
Menurut para fuqaha' pengertian harta itu sendiri merupakan sesuatu yang diinginkan setiap manusia yang bisa disimpan untuk tempo yang diperlukan atau sesuatu yang dapat dikuasai dan juga dimanfaatkan oleh pemiliknya.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana pandangan islam terhadap harta? Islam memandang kedudukan harta sangat penting, hal ini dibuktikan dengan adanya lima maqashid syariah salah satunya adalah harta ini atau yang biasa disebut al-maal. Walaupun dalam pandangan islam harta hanyalah sebuah titipan, namun islam mengakui atas hak pribadi seseorang. Meskipun begitu, tentu tidak terlepas dari syariat atau aturan-aturan yang berkaitan dengan muamalah, contohnya dalam jual beli, sewa-menyewa, pegadaian dan lain sebagainya. Seperti yang dijelaskan dalam Q.S An-Nisa ayat 29-32 tentang larangan untuk saling memakan harta sesama dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka.
Bukan hanya diakui kepemilikan pribadi saja, namun islam juga mengakui secara umum. Seperti halnya harta yang berupa mineral padat, cair dan juga gas. Ini digolongkan dalam kepemilikan umum karena memiliki banyak manfaat untuk masyarakat yang mencakup keseluruhan manusia yang dimana harta tersebut dikelola oleh negara. Nah harta milik negara contohnya seperti pajak, pengolahan hasil pertanian, perdagangan juga industri yang masuk dalam kas negara. Pada akhirnya pengelolaan harta ini akan dibelanjakan untuk kepentingan seluruh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, jika harta digunakan dalam bisnis ekonomi dan ibadah kita harus sangat memperhatikan syarat dan ketentuan islam. Kedudukan manusia sebagai khalifah Allah dalam harta, pada hakikatnya menunjukan bahwa manusia merupakan wakil atau petugas yang bekerja kepada Allah. Oleh karena itu, menjadi kewajiban manusia sebagai khalifah Allah untuk merasa terikat dengan perintah-perintah dan ajaran-ajaran Allah tentang harta. Inilah landasan syariat yang mengatur harta, hak dan kepemilikan. Kesemuanya harus sesuai dengan aturan yang memiliki harta tersebut, yaitu aturan Allah (Al-Assal, 1999, p 44).
Menurut Islam sendiri harta memiliki keuntungan atau profit, apalagi jika dipakai untuk suatu hal yang berguna serta sebanding pada syariat Islam. Oleh sebab itu, harta untuk manusia sangat berperan penting. Dengan adanya harta yang telah diperoleh, manusia mendapatkan kekayaan yang bisa membantu aktivitas manusia pada kehidupan yang berguna ataupun tidak berguna.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, kita sebagai manusia perlu menggunakan harta dengan bijak sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam ayat Al-Qur'an, maka kita tidak akan terbengkalai di dunia serta akan jadi persiapan di akhirat. Dapat dikatakan sebelumnya bahwa Islam melihat harta memiliki nilai yang menguntungkan. Hal ini disebabkan karena harta ialah alat serta fasilitas buat mendapatkan bermacam faedah serta mendapatkan kebahagiaan bagi kehidupan manusia sepanjang masa. Manusia hanya berkewajiban untuk menggunakannya. Namun, dalam menggunakan hartanya untuk melakukan kegiatan ekonomi pada kehidupan sehari-hari tidak boleh berlebihan sebab Allah SWT tidak menyukai manusia yang berlimpah dengan harta dan menghamburkannya secara percuma.
Ketika Allah memberimu nikmat finansial (harta kekayaan), jangan tingkatkan standar hidupmu, akan tetapi tingkatkan standar sedekahmu.
ADVERTISEMENT