Kewenangan Hak Angket DPR: Perspektif Socio-legal

Mahasiswa Pascasarjana UI s
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari I Kadek Arya Wiguna Obara SH MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pasca berlangsungnya pesta demokrasi yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, menghasilkan keunggulan sementara bagi pasangan Prabowo-Gibran (02), namun ada isu yang bergulir terkait dengan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hal ini sangat tidak dapat dibiarkan begitu saja oleh DPR harus disikapi secara serius keterangan tertulis di Jakarta, senin (19/2/2024). Lalu keseriusan tersebut sudah ditanggapi oleh beberapa fraksi yaitu PKS, PDI-P, Nasdem, dan PKB.
Hak angket tidak hanya ditanggapi serius oleh fraksi saja, namun sangat didorong keberlangsungan hak angket ini oleh Mahasiswa, Masyarakat sipil dan poros buruh dengan melangsungkan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada tanggal 1 Maret 2024.
Dengan beberapa poin tuntutan yaitu menolak Hasil pemilu yang dianggap curang, pemakzulan presiden Joko Widodo dikarenakan keberpihakan seorang kepala negara terhadap satu (1) pasangan calon presiden dan wakil presiden, lalu dukungan terhadap Hak angket, terakhir yaitu ganti komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena sudah terbukti melanggar kode etik yang telah menerima pencalonan gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden yang diungkap oleh dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Adapun beberapa petisi yang dikeluarkan oleh beberapa guru besar dari Universitas Negeri di Indonesia yaitu Universitas Islam Indonesia, Universitas Gajah Mada serta disusul Petisi dari Universitas Indonesia. Petisi yang dikirimkan pada pemerintah isinya beragam narasi. Seperti yang disampaikan oleh Universitas Indonesia yang dibacakan oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo di Rektorat UI, Depok, Jawa Barat "Negeri kami nampak kehilangan kemudi akibat kecurangan dalam perebutan kuasa, nihil etika, menggerus keluhuran budaya serta kesejatian bangsa".
Apa Itu Hak Angket?
Hak angket lembaga legislatif memiliki hak yang telah ditetapkan pada Undang-undang Republik Indonesia Pasal 20A ayat 2 yang menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat kemudian dipertegas lagi oleh Pasal 79 ayat (3) UU MD3 berbunyi, “Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
Bagaimana Hak Angket Dilaksanakan?
Proses hak angket biasanya dimulai dengan pembentukan sebuah komisi khusus oleh lembaga legislatif yang terdiri dari anggota-anggota parlemen. Komisi ini memiliki wewenang untuk mengumpulkan bukti, memanggil saksi, serta mengeluarkan perintah penyelidikan terkait dengan masalah yang sedang diselidiki. Berikut merupakan sejarah hak angket sedari era soekarno hingga era Joko Widodo yaitu;
16 November 1954 “Rezim Devisa” panitia angket di beri waktu selama 6 bulan kemudian diperpanjang dua (2) kali 6 bulan dengan nasib angket yang tidak jelas.
28 Agustus 2000 “Yanatera Bulog” Voting dilakukan pada Rapat Paripurna DPR pada 28 Agustus 2000. Sebanyak 307 dari 355 menyatakan setuju, 3 menolak, dan 45 absen.
22 Februari 2005 “lelang gula”, hak angket ditolak. 6 fraksi menolak dan 3 fraksi setuju.
3 Maret 2005 “Bahan Bakar Minyak”, hak angket ditolak.
7 Juni 2005 “Penjualan tanker milik pertamina” panitia hak angket disetujui.
6 Desember 2005 “import beras” Hak angket ditolak.
20 Maret 2006 “Blok Cepu”, Hak angket ditolak
16 Desember 2008 “Ibadah haji” hak angket disetujui semua fraksi.
2 Juni 2008 “Naiknya harga BBM”, dari 360 anggota DPR yang hadir, sebanyak 233 anggota mendukung angket dan 127 lainnya menolak.
27 Mei 2008 “Transfer Pricing”, rencana ditolak karena hanya disetujui satu (1) fraksi saja.
29 Oktober 2008 “pilkada pemilu maluku utara”, Usulan hak angket tidak berlanjut. Sengketa Pilkada Maluku Utara diselesaikan di komisi terkait.
27 April 2009 “Pelanggaran Hak Konstitusional warga Negara dalam pemilu legislatif”, disetujui berdasarkan Voting yang diikuti 202 anggota dewan, 129 anggota dewan mendukung penggunaan hak angket dan sebanyak 73 anggota menolak.
12 November 2009 “Dana talang Bank Century”, disetujui dari 560 anggota 503 menandatangani usulan hak angket.
24 Januari 2011 “Mafia Pajak”, ditolak karena kalah dalam voting, 266 anggota menolak sedangkan yang setuju hanya 264 anggota.
Terkait dengan pemaparan di atas maka dapat dilihat ada pun dua belas (12) pengajuan hak angket yang disetujui maupun ditolak. Dalam beberapa kasus, hak angket juga dapat melibatkan penggunaan sumber daya yang luas, termasuk penggunaan kekuatan penegakan hukum.
Relevansi Hak Angket dalam Demokrasi
Dalam sistem demokrasi, hak angket memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan yang sedang berjalan maupun yang baru terpilih. Dengan diberikannya hak istimewa yaitu hak angket kepada lembaga legislatif untuk menyelidiki dan memeriksa tindakan pemerintah, hak angket memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat dan tidak bertindak di luar batas kekuasaannya.
Selain itu, hak angket juga merupakan alat penting dalam mengungkapkan kebenaran di balik skandal atau kontroversi yang mungkin terjadi dalam pemerintahan. Dengan menyelidiki masalah secara menyeluruh dan terbuka, hak angket membantu membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan politik.
Socio legal?
Sosio-legal pada prinsipnya merupakan ‘konsep payung’. Segala pendekatan terhadap hukum, proses hukum, maupun sistem hukum akan dipayungi oleh socio-legal. Identifikasi yang dilakukan dalam kajian sosio-legal tidak hanya sebatas teks, melainkan pendalaman terhadap konteks, yang mencakup segala proses, contohnya seperti ‘law making’ (pembentukan hukum) hingga ‘implementation of law’ (bekerjanya hukum).
Label kajian-kajian sosio-legal telah bernuansa menjadi istilah umum yang meliputi suatu kelompok disipliner yang mengaplikasikan perspektif keilmuan sosial terhadap studi hukum, termasuk di antaranya sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, dan studi ilmu politik peradilan.
Hak angket dalam perspektif socio-legal
Hak angket adalah instrumen penting dalam sistem demokrasi yang memungkinkan lembaga legislatif untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah dan institusi lainnya. Dengan memberikan kekuasaan untuk menyelidiki masalah-masalah penting yang berkaitan dengan kepentingan publik, hak angket memainkan peran kunci dalam memastikan akuntabilitas pemerintah dan menjaga transparansi dalam proses politik.
Dorongan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan hak angket menunjukkan bahwa secara socio-legal hal tersebut penting untuk dilaksanakan agar dapat menciptakan negara demokrasi yang berdasar pada kedaulatan rakyat yang telah diamanatkan oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
