Krisis Bali 2025: dari Sawah Jadi Vila, dari Surga Jadi Derita

Mahasiswa Pascasarjana UI s
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari I Kadek Arya Wiguna Obara SH MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bali pernah dipuja sebagai pulau surga alam, budaya, dan spiritualitas menyatu dalam harmoni Tri Hita Karana. Kini, harmoni itu retak dan retakannya semakin lebar. Tahun 2025, sawah subur Tabanan dan Gianyar lenyap, diganti barisan vila tropis untuk wisatawan jangka panjang.
Data Dinas Pertanian Bali 3.900 hektare lahan produktif beralih fungsi dalam 5 tahun setara luas 5.000 lapangan bola, hilang selamanya. Krisis merambat. PDAM Denpasar mengatakan 60% Bali Selatan kekeringan musiman air tanah dieksploitasi, resapan beton. TPA Suwung kewalahan 1.200 ton sampah/hari, 70% tak terolah, gunung limbah siap longsor.
Pulau Dewata masih berdiri, tapi keseimbangannya runtuh terkikis ambisi modal, abai daya dukung alam. Pertanyaannya mengapa kebijakan hukum dan tata ruang yang seharusnya jadi benteng keseimbangan justru jadi senjata penghancur Bali? UU Penataan Ruang, Perda Lingkungan, visi Nangun Sat Kerthi Bali semua ada di kertas. Tapi di lapangan? Lumpuh.
Melalui socio-legal studies, kita bedah kekacauan ini bukan dari norma mati, tapi dari hukum yang hidup dan sering mati di jalanan desa adat. Awig-awig & Pararem kalah oleh Perda investor. UU Agraria dilanggar lewat nominee. Hukum bukan penjaga justru menjadi kaki tangan kehancuran. Bali bukan lagi surga. Bali sedang dijual potong demi potong. Retakannya sudah terlihat.
Realitas Sosial: Pembangunan yang Menggeser Ruang Hidup
Bali kini tidak lagi membangun untuk masyarakatnya, melainkan untuk pasar global. Sejak pariwisata dijadikan roda utama ekonomi daerah, ruang hidup warga perlahan bergeser oleh proyek-proyek besar yang mengusung nama kemajuan. Sawah dan ladang yang dulu menjadi sumber penghidupan berubah menjadi deretan vila, beach club, dan restoran berkonsep “eco-luxury”.
Ironisnya, kata “eco” yang kerap digunakan justru menutupi jejak ekologis yang berat air tanah menipis, saluran subak tersumbat beton, dan tanah adat berpindah tangan melalui mekanisme jual beli terselubung. Bagi petani, pembangunan semacam ini bukan kemajuan, melainkan kehilangan. Di Tabanan, yang dikenal sebagai lumbung padi Bali, ratusan hektare sawah dijual karena hasil bertani tak lagi sebanding dengan pajak lahan dan tawaran harga tanah yang tinggi.
Air bersih pun menjadi barang mewah. PDAM Denpasar melaporkan penurunan debit air tanah hingga 45% dalam lima tahun terakhir. Di banyak desa, warga membeli air galon setiap hari karena sumur-sumur mereka mengering. Sementara itu, resort dan vila besar memiliki izin pengeboran air dalam hingga ratusan meter. Ketimpangan akses terhadap sumber daya ini justru dilegalkan oleh sistem perizinan yang longgar.
Desa adat yang seharusnya menjadi penjaga ruang suci dan keseimbangan alam mulai kehilangan otoritasnya. Banyak keputusan pembangunan dilakukan tanpa persetujuan krama desa atau bahkan melanggar awig-awig yang melarang perubahan fungsi tanah suci. Pemerintah daerah sering berdalih bahwa izin sudah sesuai aturan formal, padahal secara sosial bertentangan dengan nilai-nilai lokal. Hukum negara dan hukum adat kini berdiri berhadapan yang satu memiliki legalitas administratif, yang lain memiliki legitimasi moral.
Dalam kerangka socio-legal studies, situasi ini memperlihatkan bagaimana hukum formal berfungsi sebagai alat kekuasaan yang sering mengabaikan realitas sosial masyarakat. Peraturan tentang tata ruang dan lingkungan memang ada, tetapi pelaksanaannya condong pada kepentingan modal. Akibatnya, hukum bukan menjadi pelindung ruang hidup warga, melainkan pembenaran bagi pembangunan yang eksploitatif. Masyarakat adat akhirnya kehilangan lahan sekaligus kehilangan suara dalam menentukan masa depan tanahnya sendiri.
Dimensi Hukum: Antara Norma dan Realitas
Bali seharusnya terlindungi dengan baik oleh berbagai perangkat hukum. Negara sudah memiliki payung hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, hingga Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Semua aturan itu menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan, pelestarian lingkungan, dan perlindungan ruang hidup masyarakat adat. Pada dokumen resmi, setiap jengkal tanah Bali sudah diatur peruntukannya. Namun, realitas di lapangan bercerita lain. Banyak proyek pariwisata dan properti besar berdiri di atas lahan yang semestinya menjadi zona hijau atau pertanian produktif.
Pelanggaran tata ruang terjadi secara terang-terangan, sementara penegakan hukumnya nyaris tak terdengar. Pengawasan lemah, dan lebih sering diwarnai kompromi politik atau kepentingan ekonomi. Pada beberapa kasus, izin pembangunan dikeluarkan meski belum ada analisis mengenai dampak lingkungan yang memadai. Akibatnya, hukum yang mestinya menjadi alat kontrol berubah menjadi formalitas administratif untuk melegitimasi pelanggaran.
Konflik kepentingan antara pemerintah daerah dan investor memperburuk keadaan. Banyak pejabat daerah memiliki hubungan ekonomi atau politik dengan pihak pengembang, sehingga keputusan yang diambil cenderung berpihak pada modal. Pada konteks ini, hukum kehilangan daya moralnya karena digunakan untuk membenarkan kebijakan yang justru merugikan masyarakat dan lingkungan.
Terlebih lagi, hukum formal yang dibuat negara sering tidak sensitif terhadap nilai-nilai lokal Bali yang selama ini menjadi dasar keseimbangan hidup. Konsep Tri Hita Karana, yang menekankan harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan, jarang diterjemahkan secara konkret dalam kebijakan pembangunan. Sistem subak yang telah diakui UNESCO sebagai warisan dunia tidak mendapat perlindungan yang memadai.
Begitu juga dengan awig-awig, aturan adat yang selama berabad-abad menjaga keteraturan sosial dan ekologis desa adat, kini tersisih oleh logika hukum formal yang seragam dan kaku. Melalui sudut pandang socio-legal studies, hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak bisa dipahami hanya sebagai teks atau pasal.
Hukum harus dilihat sebagai praktik sosial yang terikat pada konteks budaya dan struktur kekuasaan. Di Bali, hukum kehilangan fungsinya sebagai penjaga keseimbangan karena gagal berdialog dengan nilai lokal dan realitas masyarakat yang diatur.
Ketegangan Dua Sistem: Hukum Adat vs Hukum Negara
Bali memiliki 2 (dua) sistem hukum hidup berdampingan, tetapi tidak selalu berjalan beriringan. Satu sisi, hukum adat melalui awig-awig & pararem berfungsi menjaga kesucian ruang hidup, mengatur relasi manusia dengan alam, serta menegakkan nilai harmoni yang menjadi inti ajaran Tri Hita Karana.
Di sisi lain, hukum negara hadir dengan perangkat modern yang menekankan legalitas administratif, investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Kedua sistem ini seharusnya saling melengkapi, namun pada praktiknya justru sering bertabrakan. Banyak kasus alih fungsi lahan adat menjadi vila atau resort menunjukkan bagaimana hukum negara sering mengabaikan otoritas masyarakat adat.
Ketika masyarakat adat menolak pembangunan di wilayah suci atau lahan pertanian, pemerintah daerah kerap berdalih bahwa izin sudah dikeluarkan sesuai prosedur formal. Bagi masyarakat adat, ruang hidup tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga spiritual. Namun, perspektif ini jarang diakui dalam proses hukum formal yang menilai tanah semata sebagai objek kepemilikan, bukan bagian dari identitas komunal.
Dalam teori pluralisme hukum, seperti yang dijelaskan John Griffiths dan Sally Engle Merry, situasi semacam ini mencerminkan adanya dualitas hukum di masyarakat. Hukum tidak pernah berdiri tunggal, melainkan hidup dalam berbagai bentuk norma yang saling berinteraksi, bersaing, atau bahkan meniadakan satu sama lain.
Di Bali, hukum adat beroperasi dengan legitimasi moral dan sosial yang kuat, sementara hukum negara memiliki kekuasaan politik dan administratif. Ketika keduanya tidak saling berkomunikasi, maka yang terjadi adalah benturan legitimasi sosial diabaikan, dan legalitas formal menjadi alat dominasi. Dalam banyak peristiwa, desa adat yang mencoba mempertahankan wilayahnya dari ekspansi properti justru dikalahkan oleh hukum negara.
Sengketa tanah sering berakhir dengan kekalahan masyarakat adat karena mereka tidak memiliki sertifikat formal, meskipun secara adat tanah itu telah dikelola turun-temurun. Ketimpangan ini memperlihatkan bagaimana hukum positif gagal memahami realitas sosial dan struktur nilai yang hidup di masyarakat. Pendekatan socio-legal studies menegaskan bahwa hukum seharusnya dibaca sebagai fenomena sosial yang dinamis.
Di Bali, pluralisme hukum tidak diakui sebagai kekayaan, tetapi diperlakukan sebagai hambatan bagi investasi. Padahal, pengabaian terhadap hukum adat berarti menyingkirkan mekanisme lokal yang selama ini menjaga keseimbangan antara manusia, lingkungan, dan spiritualitas. Ketika hukum negara berdiri tanpa akar sosial, maka pembangunan kehilangan maknanya, dan keadilan menjadi semakin jauh dari masyarakat yang seharusnya dilindungi.
Dampak Struktural: Hukum yang Tidak Adil Secara Sosial dan Ekologis
Hukum seharusnya menjadi pelindung bagi masyarakat dan lingkungan, tetapi di Bali, hukum sering berubah menjadi alat yang memperkuat ketimpangan. Pada praktiknya, berbagai kebijakan pembangunan lebih berpihak pada kepentingan modal ketimbang kesejahteraan masyarakat adat.
Masyarakat adat kehilangan hak atas ruang hidup mereka, bukan karena tidak memahami hukum, tetapi karena hukum itu sendiri tidak berpihak pada masyarakat adat. Tanah yang diwariskan turun-temurun dapat hilang hanya karena tidak memiliki sertifikat formal, sementara investor asing dengan mudah menguasai lahan melalui perjanjian nominee yang dilegalkan oleh celah regulasi.
Orientasi hukum yang berpusat pada pertumbuhan ekonomi juga telah mempercepat kerusakan ekologi. Hukum lingkungan yang seharusnya melindungi alam justru digunakan untuk memuluskan proyek infrastruktur besar. Izin lingkungan dikeluarkan tanpa pertimbangan daya dukung air, sistem subak, atau keberlanjutan sosial.
Padahal, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Realitas di Bali menunjukkan sebaliknya. Air dikuasai oleh korporasi, tanah dikelola oleh investor, dan rakyat menjadi penonton di tanah sendiri. Melalui kacamata law in context, hukum tidak pernah netral. Hukum selalu mencerminkan relasi kuasa yang bekerja di baliknya.
Relasi itu terlihat jelas pemerintah berperan sebagai mediator kepentingan modal, sementara masyarakat adat dan lingkungan berada di posisi yang lemah. Hukum menjadi bagian dari struktur yang mempertahankan ketimpangan, bukan sarana untuk memperbaikinya. Ketika hukum gagal membaca konteks sosial dan budaya, ia kehilangan fungsi keadilannya.
Refleksi: Membangun Bali dengan Keadilan Sosio-Legal
Krisis Bali 2025 bukan sekadar persoalan tata ruang atau penurunan kualitas lingkungan. Bali sedang berada pada krisis sistem hukum yang gagal memahami konteks sosial dan budaya masyarakatnya. Pendekatan socio-legal studies membantu melihat bahwa kerusakan Bali tidak lahir semata dari pelanggaran hukum, tetapi dari cara hukum itu sendiri dibangun dan dijalankan tanpa dialog dengan nilai-nilai Masyarakat adat.
Pembangunan seharusnya tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keseimbangan antara manusia dan alam sebagaimana diajarkan oleh Tri Hita Karana. Karena itu, ada beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan. Pertama, pemerintah perlu mengintegrasikan nilai-nilai Tri Hita Karana dalam setiap kebijakan tata ruang, bukan sekadar menjadikannya slogan budaya.
Kedua, peran desa adat harus diperkuat agar dapat berpartisipasi aktif dalam proses perizinan dan pengawasan pembangunan. Ketiga, penegakan hukum lingkungan perlu melibatkan komunitas lokal sebagai bagian dari mekanisme pengawasan sosial yang nyata. Dengan pendekatan socio-legal yang menempatkan hukum dalam konteks sosialnya, pembangunan Bali dapat diarahkan kembali pada tujuan semula, yaitu menciptakan kesejahteraan tanpa mengorbankan keseimbangan alam dan martabat masyarakat adat.
Antara Pembangunan dan Penghancuran
Bali kini berada di persimpangan antara pembangunan dan penghancuran. Hukum yang seharusnya menjadi benteng justru membuka jalan bagi eksploitasi. Selama hukum hanya berpihak pada modal dan mengabaikan kehidupan sosial masyarakat adat, keseimbangan yang dulu menjadi roh Pulau Dewata akan terus memudar.
Jika hukum terus berpihak pada modal, maka Bali akan terus dibangun, tetapi tanpa kehidupan. “Lex iniusta non est lex, hukum yang tidak adil bukanlah hukum” Perizinan villa yang langgar awig-awig bukan hukum, itu perampokan bermasker legalitas. Bali megah dibangun, tapi jiwanya sudah dirampok.
