Konten dari Pengguna

UU PFII Sah! Bisakah Membeli Kepercayaan Modal Global?

MUH WIRA DARMAWAN

MUH WIRA DARMAWAN

Mahasiswa Akuntansi, PKN STAN

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari MUH WIRA DARMAWAN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ekosistem Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk memperkuat kepercayaan investor dunia. Sumber: dibuat dengan bantuan AI oleh penulis.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ekosistem Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk memperkuat kepercayaan investor dunia. Sumber: dibuat dengan bantuan AI oleh penulis.

Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) oleh DPR menandai ambisi besar pemerintah dalam mengubah peta perputaran modal kawasan. Melalui penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seluas 100 hektare di Bali dengan target investasi hingga Rp500 triliun, Indonesia bertekad bertransformasi dari sekadar negara tujuan investasi menjadi pusat penghimpunan dan pengolahan modal global.

Ambisi ini tentu patut diapresiasi secara optimistis. Kendati demikian, jalan untuk menyejajarkan diri dengan pusat keuangan dunia tidaklah pendek. Berdasarkan Global Financial Centres Index (GFCI) edisi ke-39 per Maret 2026, Indonesia masih berada di peringkat ke-86. Sebagai perbandingan, Singapura bertengger di posisi keempat dunia di bawah New York dan London. Kendati bukan di posisi puncak global, Singapura menjadi tolok ukur regional paling relevan bagi Indonesia karena statusnya sebagai pintu utama singgahnya modal asing ke kawasan ASEAN selama lebih dari satu dekade.

Jarak peringkat yang lebar tersebut menegaskan satu hal penting: membangun pusat finansial internasional bukan sekadar persoalan membangun pencakar langit atau memoles regulasi KEK. Keberhasilan suatu pusat keuangan diukur dari seberapa dalam tingkat kepercayaan (trust) pasar internasional terhadap institusi pendukungnya.

Pemerintah memang telah merancang berbagai terobosan dalam UU PFII, mulai dari opsi penerapan sistem hukum common law, pengawasan tersendiri, fasilitas perpajakan, kemudahan registrasi usaha, hingga insentif keimigrasian melalui golden visa. Seluruh insentif ini disiapkan untuk menciptakan iklim bisnis yang sangat kompetitif.

Namun, rekam jejak industri keuangan global menunjukkan bahwa modal asing tidak pernah datang hanya karena iming-iming pemotongan pajak semata. Investor institusional global tidak semata-mata mencari biaya operasional yang rendah, melainkan mencari tingkat risiko dan ketidakpastian hukum yang paling minimal.

Hal inilah yang menjelaskan mengapa Singapura begitu dominan di kawasan. Sepanjang 2025 saja, negara jiran tersebut berhasil menyedot arus investasi asing langsung (FDI) hingga US$197 miliar. Industri pengelolaan asetnya bahkan mengelola dana raksasa sebesar 6,07 triliun dolar Singapura (setara US$4,7 triliun), di mana 77 persen di antaranya merupakan dana dari luar negeri. Ditopang oleh keberadaan lebih dari 4.200 kantor pusat regional perusahaan multinasional, Singapura membuktikan diri sebagai rumah yang paling dipercaya oleh modal global.

Daya pikat utama Singapura bukan terletak pada diskon tarif pajak semata, melainkan pada kepastian hukum yang konsisten, reputasi birokrasi yang efisien, kepatuhan standar audit, serta jaringan perjanjian penghindaran pajak berganda (double taxation agreement) yang luas. Kepercayaan ekosistem tersebut dibangun secara telaten selama berpuluh-puluh tahun.

Pelajaran dari Kazakhstan melalui Astana International Financial Centre (AIFC) juga memperlihatkan bahwa mengadopsi sistem common law dan insentif fiskal tidak serta-merta menjamin masuknya arus modal secara instan. Di sisi lain, skandal 1MDB di Malaysia memberikan peringatan keras betapa celah tata kelola dan kegagalan pengawasan dapat merusak reputasi sistem keuangan suatu negara dalam sekejap serta memboyong dampak sistemik pada APBN.

Kekhawatiran mengenai ketatnya tata kelola ini sejatinya telah disuarakan oleh otoritas keuangan domestik saat pembahasan UU PFII. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara tegas menyatakan tidak akan memperluas skema penjaminan simpanan ke kawasan PFII untuk memagari risiko sistemik agar kegagalan entitas di kawasan khusus tidak merambat ke industri perbankan nasional.

Bank Indonesia juga mendesak kejelasan aturan mengenai infrastruktur sistem pembayaran, mekanisme kliring, dan pengawasan lalu lintas valuta asing. Pembatasan ini krusial agar volatilitas aliran modal keluar-masuk (capital flows) di kawasan bebas tersebut tidak memicu guncangan pada stabilitas nilai tukar Rupiah di pasar domestik.

Sementara itu, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengingatkan agar modal yang masuk melalui PFII harus bersifat additive yaitu benar-benar membawa dana segar bagi ekonomi riil, bukan sekadar pemutaran dana (recycled capital) milik konglomerasi domestik. Tanpa pengawasan ketat, hal ini berisiko dimanfaatkan untuk praktik round-tripping atau tax arbitrage, di mana modal lokal diputar ke luar negeri lalu dimasukkan kembali ke PFII demi menikmati insentif pajak tanpa menyumbang nilai tambah ekonomi yang nyata. Asosiasi perbankan syariah turut memperingatkan bahaya regulatory arbitrage dan transaksi derivatif tanpa substansi ekonomi riil.

Bagi praktisi keuangan dan penguji tata kelola, tantangan terbesar UU PFII berada pada sinkronisasi pengawasan akuntansi dan kepatuhan audit. Penyerapan sistem common law yang berjalan berdampingan dengan rezim civil law nasional menuntut pembagian wewenang yang sangat tegas.

Pasar membutuhkan kejelasan sejak awal: apakah standar pelaporan keuangan, batas liabilitas auditor, dan pengawasan profesi akuntan publik di kawasan PFII tetap tunduk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), ataukah berada di bawah rezim pengawas independen tersendiri. Ketidakpastian mengenai siapa lembaga final pengawas audit hanya akan mengundang skeptisisme dari firma hukum dan auditor independen internasional.

Keberhasilan PFII pada akhirnya tidak boleh diukur sekadar dari angka klaim investasi di papan pengumuman. Tolak ukur sejati adalah seberapa jauh kawasan ini mampu memperdalam pasar keuangan nasional, memicu transfer teknologi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan, serta membuka lapangan kerja berkualitas tinggi bagi talenta lokal.

Gedung perkantoran dapat berdiri dalam waktu hitungan tahun, dan paket insentif pajak dapat disahkan dalam hitungan bulan. Namun, reputasi dan kepercayaan pasar membutuhkan konsistensi pengawasan yang dibangun tanpa kompromi. Di sinilah ujian sesungguhnya bagi pelaksanaan UU PFII: memastikan bahwa KEK Bali menjadi benteng transparansi dan tata kelola keuangan yang kredibel di mata dunia.