Konten dari Pengguna

Di Bawah Bayang-Bayang Kekerasan Seksual, Masihkah Tamansiswa Memerdekakan?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Karunia Kalifah Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Demonstrasi BEM UST menuntut tindak lanjut kampus Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa terhadap kasus kekerasan seksual oleh salah satu dosen. Sumber foto: Dolumekumentasi pribadi penulis.
zoom-in-whitePerbesar
Demonstrasi BEM UST menuntut tindak lanjut kampus Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa terhadap kasus kekerasan seksual oleh salah satu dosen. Sumber foto: Dolumekumentasi pribadi penulis.

Kekerasan seksual di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa bukan hanya persoalan etik seorang dosen. Ia menguji apakah kemerdekaan, Trisakti Jiwa, dan Trihayu masih menjadi jiwa pendidikan atau sekadar warisan yang dihafalkan.

Ada ironi yang menyakitkan ketika sebuah lembaga pendidikan yang mewarisi pemikiran Ki Hadjar Dewantara harus berhadapan dengan dugaan kekerasan seksual. Di tempat yang semestinya menuntun manusia menuju kemerdekaan, muncul pertanyaan tentang rasa aman, penghormatan terhadap martabat, dan penggunaan kekuasaan dalam relasi pendidikan.

Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta, sebagaimana diberitakan pada Oktober 2026, memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar apakah sanksi terhadap individu yang dilaporkan sudah memadai. Pemberitaan menyebut mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UST mendesak pemberhentian dosen tersebut karena menilai sanksi skorsing dan pencopotan jabatan belum cukup. Informasi itu merupakan laporan media yang tetap perlu dibaca dengan membedakan dugaan, hasil pemeriksaan internal, dan penetapan hukum. Namun, perdebatan mengenai respons kampus sudah cukup untuk membuka ruang evaluasi yang lebih mendasar.

Persoalan ini menjadi penting karena UST bukan perguruan tinggi yang berdiri tanpa identitas filosofis. Universitas tersebut secara resmi menyatakan komitmennya terhadap pengembangan kemandirian, kemerdekaan, dan kebangsaan sesuai cita-cita Ki Hadjar Dewantara.

Dengan identitas semacam itu, dugaan kekerasan seksual di UST tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai perkara administratif yang selesai setelah sebuah keputusan dikeluarkan. Ia juga harus menjadi kesempatan untuk menguji konsistensi antara nilai yang diwariskan dan kenyataan yang dialami warga kampus.

Sebab, persoalan paling mendasar dalam pendidikan bukanlah seberapa sering sebuah institusi mengucapkan kata kemerdekaan, melainkan apakah manusia yang berada di dalamnya benar-benar merasakan kemerdekaan itu.

Kemerdekaan yang Berhadapan dengan Kekuasaan

Ki Hadjar Dewantara tidak membangun pendidikan Tamansiswa untuk sekadar menghasilkan manusia yang cerdas secara akademik. Pendidikan harus menuntun pertumbuhan manusia, menghormati kodratnya, dan mengembangkan kemampuannya untuk hidup merdeka serta bertanggung jawab.

Asas kodrat alam mengingatkan bahwa manusia memiliki potensi dan proses pertumbuhan yang perlu dihormati. Sementara itu, kemerdekaan menghendaki manusia mampu mengembangkan dirinya tanpa kehilangan tanggung jawab terhadap orang lain.

Dalam pengertian ini, kemerdekaan bukanlah hak istimewa untuk melakukan apa pun yang dikehendaki. Kemerdekaan justru menuntut kesadaran bahwa orang lain juga memiliki kehendak, batas personal, dan martabat yang tidak boleh dirampas.

Di lingkungan perguruan tinggi, prinsip tersebut memiliki konsekuensi yang sangat konkret. Hubungan dosen dan mahasiswa bukan hubungan yang sepenuhnya setara. Dosen memiliki kewenangan dalam proses pembelajaran, penilaian, pembimbingan, dan berbagai keputusan akademik. Mahasiswa, sebaliknya, dapat berada dalam posisi rentan ketika harus berhadapan dengan orang yang memiliki pengaruh terhadap perjalanan studinya.

Ketimpangan ini tidak otomatis membuktikan terjadinya kekerasan. Namun, ia dapat menciptakan situasi yang memungkinkan kewenangan digunakan secara tidak semestinya. Penolakan dapat terasa berisiko, pengaduan dapat menimbulkan kecemasan, dan mahasiswa mungkin merasa harus mempertimbangkan masa depan akademiknya sebelum berani menyampaikan keberatan.

Di sinilah persoalan kekerasan seksual harus dipahami lebih dalam. Kekerasan tidak hanya berkaitan dengan tindakan yang melanggar batas tubuh atau kehendak seseorang. Dalam relasi pendidikan, persoalan ini juga berhubungan dengan bagaimana kewenangan memengaruhi kemampuan seseorang untuk mengatakan tidak, mencari pertolongan, dan mempertahankan haknya.

Jika seorang mahasiswa merasa tidak bebas menentukan batas personalnya karena takut terhadap konsekuensi akademik, kemerdekaan telah menghadapi persoalan serius. Kebebasan formal untuk kuliah dan memperoleh pendidikan tidak otomatis berarti kebebasan substantif untuk belajar tanpa ancaman atau tekanan.

Karena itu, ukuran keberhasilan pendidikan Tamansiswa tidak cukup dilihat dari apakah mahasiswa telah diajarkan tentang kemerdekaan. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah sistem kampus memungkinkan kemerdekaan tersebut dipraktikkan.

Sebuah lembaga pendidikan tidak dapat mengklaim telah memerdekakan manusia apabila orang-orang di dalamnya tidak merasa aman menggunakan hak untuk menolak, berbicara, dan mencari perlindungan.

Kritik ini bukan upaya menghakimi seluruh institusi Tamansiswa berdasarkan satu kasus. Justru sebaliknya, kritik merupakan cara untuk menjaga agar warisan filosofisnya tidak kehilangan relevansi. Semakin luhur cita-cita yang dibawa sebuah lembaga, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan bahwa cita-cita itu tidak berhenti pada bahasa dan simbol.

Ketika Kecerdasan Tidak Menjamin Kematangan Moral

Salah satu persoalan pendidikan modern ialah kecenderungan mengukur keberhasilan melalui hal-hal yang mudah dihitung: gelar akademik, prestasi penelitian, jabatan, publikasi, dan capaian institusional. Semua itu penting, tetapi tidak cukup untuk menjamin kematangan moral seseorang.

Di sinilah Trisakti Jiwa Ki Hadjar Dewantara (cipta, rasa, dan karsa) menjadi relevan. Ketiganya mengingatkan bahwa manusia tidak hanya membutuhkan kemampuan berpikir, tetapi juga kepekaan terhadap sesama dan kehendak untuk bertindak secara bertanggung jawab.

Cipta adalah kemampuan memahami, menimbang, dan menggunakan pengetahuan. Seorang pendidik semestinya mampu memahami bahwa kewenangan akademik membawa konsekuensi etis. Kedudukan sebagai dosen bukan izin untuk mencampuri kehidupan personal mahasiswa sesuka hati, melainkan amanah untuk mendukung pertumbuhan intelektual dan kepribadian mereka.

Namun, pengetahuan tentang etika tidak selalu menghasilkan perilaku etis. Seseorang dapat mengetahui aturan, memahami konsekuensi, bahkan mampu menjelaskan nilai moral dengan sangat baik, tetapi tetap gagal menghormatinya dalam tindakan. Karena itu, persoalannya tidak berhenti pada cipta. Ia juga menyangkut rasa atau kemampuan untuk mengakui bahwa orang lain memiliki martabat yang sama.

Ketika kehendak seseorang ditempatkan lebih tinggi daripada hak orang lain, hubungan antarmanusia berubah menjadi hubungan dominasi. Pihak yang lebih kuat tidak lagi memandang pihak lain sebagai pribadi yang setara, melainkan sebagai seseorang yang dapat dipengaruhi, ditekan, atau diperlakukan berdasarkan kepentingannya sendiri.

Dalam konteks kekerasan seksual, persoalan tersebut menyentuh inti penghormatan terhadap manusia. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, tindakan tersebut bukan hanya menunjukkan kegagalan mematuhi aturan, tetapi juga pengingkaran terhadap prinsip bahwa tubuh, kehendak, dan martabat seseorang bukan objek yang dapat dikuasai orang lain.

Lalu, apa gunanya rasa jika tidak diwujudkan melalui karsa? Karsa adalah kehendak yang bergerak menuju tindakan. Dalam kehidupan seorang pendidik, karsa semestinya tercermin dalam kemampuan mengendalikan diri, menjaga batas profesional, dan menolak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan yang merugikan mahasiswa.

Bagi institusi, karsa tercermin dalam keberanian mengambil tanggung jawab. Bukan hanya menyampaikan keprihatinan, membentuk satuan tugas, atau mengeluarkan pernyataan bahwa persoalan sedang ditangani, melainkan memastikan bahwa perlindungan berjalan, laporan diperiksa secara independen, dan rekomendasi ditindaklanjuti.

Di titik ini, Trisakti Jiwa tidak boleh berhenti sebagai materi pembelajaran karakter. Ia harus menjadi ukuran bagi budaya pendidikan itu sendiri.

Cipta tanpa rasa berpotensi menghasilkan kecerdasan yang dingin. Rasa tanpa karsa berakhir sebagai simpati yang tidak mengubah keadaan. Sementara itu, karsa tanpa pertimbangan moral dapat menjadi kehendak yang memaksakan diri kepada orang lain.

Pendidikan yang memerdekakan seharusnya menyatukan ketiganya. Keberhasilan mendidik manusia tidak hanya terletak pada kemampuannya menjawab persoalan akademik, tetapi juga pada kemampuannya menghormati batas orang lain, menyadari ketimpangan kuasa, dan bertanggung jawab atas setiap tindakan.

Jika nilai-nilai itu tidak hidup dalam relasi antara pendidik dan mahasiswa, maka persoalannya bukan sekadar kegagalan individu untuk berperilaku baik. Ada pertanyaan yang lebih besar mengenai seberapa jauh pendidikan karakter benar-benar diterjemahkan menjadi budaya profesional.

Trihayu dan Bahaya Menyelamatkan Nama Baik dengan Mengorbankan Manusia

Trihayu (memayu hayuning salira, memayu hayuning bangsa, dan memayu hayuning manungsa) mengandung orientasi kebaikan yang bergerak dari diri sendiri menuju bangsa dan kemanusiaan. Ketiganya memberikan perspektif penting untuk menilai bagaimana perguruan tinggi seharusnya merespons dugaan kekerasan seksual.

Memayu hayuning salira menuntut pengendalian diri dan tanggung jawab pribadi. Kedudukan, gelar, serta pengalaman profesional tidak membebaskan seseorang dari kewajiban menghormati martabat orang lain.

Namun, tanggung jawab menjaga martabat diri tidak boleh dibebankan kepada mahasiswa yang mengalami atau melaporkan dugaan kekerasan. Mereka tidak seharusnya dipaksa diam demi menghindari rasa malu, menjaga reputasi dosen, atau melindungi nama baik kampus.

Memayu hayuning bangsa membawa persoalan ini ke tingkat kelembagaan. Perguruan tinggi merupakan bagian dari kehidupan publik yang memiliki tanggung jawab membangun kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan.

Ketika kekerasan seksual muncul, institusi tentu menghadapi risiko reputasi. Tetapi, di sinilah pilihan moral sebuah lembaga diuji. Apakah ia akan memandang persoalan sebagai ancaman terhadap citra yang harus segera diredam, atau sebagai masalah yang perlu diselesaikan agar martabat manusia benar-benar terlindungi?

Keduanya tidak selalu harus bertentangan. Reputasi yang baik memang penting, tetapi ia tidak dapat dipertahankan secara sehat dengan menutup kritik atau memperlakukan persoalan seolah-olah selesai hanya karena keputusan administratif telah dikeluarkan.

Reputasi bukanlah sesuatu yang berdiri di luar perilaku institusi. Reputasi tumbuh dari pengalaman warga, kualitas pelayanan, integritas pengambilan keputusan, dan kesediaan organisasi mempertanggungjawabkan tindakannya.

Karena itu, kritik mahasiswa terhadap kecukupan sanksi tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai gangguan terhadap nama baik kampus. Kritik tersebut patut menjadi bahan evaluasi, sekalipun tuntutan tertentu tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan pentingnya bukan apakah semua tuntutan mahasiswa harus langsung diterima. Pertanyaannya adalah apakah kampus memiliki mekanisme yang kredibel untuk menjelaskan dasar keputusan, menjamin keselamatan pihak yang terdampak, dan memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara adil.

Sementara itu, memayu hayuning manungsa membawa kita pada prinsip yang lebih mendasar bahwa manusia tidak boleh dikorbankan demi kepentingan organisasi.

Mahasiswa bukan sekadar bagian dari angka kelulusan atau unsur yang memperkuat citra universitas. Mereka adalah manusia dengan hak, kehendak, masa depan, dan kebutuhan untuk memperoleh lingkungan belajar yang aman.

Karena itu, kepentingan institusi tidak boleh secara otomatis ditempatkan di atas kepentingan mereka. Apabila terdapat konflik antara kenyamanan organisasi dan kebutuhan untuk mengungkap serta memperbaiki persoalan, orientasi kemanusiaan menuntut agar institusi tidak menggunakan reputasi sebagai alasan untuk menghindari pertanggungjawaban.

Namun, keberpihakan kepada martabat manusia tidak berarti mengabaikan proses yang adil. Perlindungan mahasiswa harus berjalan bersamaan dengan pemeriksaan yang objektif, penghormatan terhadap kerahasiaan, dan hak setiap pihak untuk memperoleh proses yang semestinya.

Trihayu justru menjadi penting karena menghindarkan penanganan kasus dari pilihan palsu antara melindungi korban dan menjaga keadilan. Keduanya harus diwujudkan melalui sistem yang mampu mencegah intimidasi, memeriksa bukti, menetapkan tanggung jawab, dan memperbaiki kondisi yang memungkinkan pelanggaran terjadi.

Nama baik lembaga pendidikan tidak seharusnya dibangun dengan cara membuat persoalan menghilang, melainkan dengan memastikan bahwa ketidakadilan tidak dibiarkan berulang.

Dari Warisan Ki Hadjar Dewantara Menuju Keberanian Institusional

Satu hal perlu ditegaskan munculnya dugaan kekerasan seksual tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh sistem pendidikan UST gagal atau bahwa nilai-nilai Tamansiswa telah kehilangan makna. Kesimpulan seperti itu akan terlalu jauh apabila tidak didukung pemeriksaan yang menyeluruh.

Namun, kasus ini menyediakan alasan yang kuat untuk menguji apakah nilai-nilai yang diwariskan telah diterjemahkan ke dalam sistem perlindungan yang efektif.

Dalam konteks ini, kampus perlu melampaui respons yang hanya berorientasi pada penyelesaian satu perkara. Pemeriksaan individual tetap penting, tetapi evaluasi terhadap sistem harus berjalan agar persoalan serupa dapat dicegah.

Pertama, mekanisme pengaduan harus mudah diakses dan dipercaya. Mahasiswa perlu mengetahui ke mana harus melapor, bagaimana kerahasiaan dijaga, dan perlindungan apa yang tersedia selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kedua, pemeriksaan harus independen dan bebas dari konflik kepentingan. Jabatan atau kedekatan personal tidak boleh memengaruhi penilaian terhadap laporan. Setiap keputusan harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, kampus perlu membedakan tindakan perlindungan sementara dari penetapan kesalahan final. Langkah sementara dapat dibutuhkan untuk mengurangi risiko intimidasi atau gangguan terhadap proses pemeriksaan. Namun, langkah tersebut harus proporsional dan tidak boleh dipresentasikan sebagai putusan akhir sebelum waktunya.

Keempat, apabila pelanggaran terbukti, sanksi harus ditentukan sesuai tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku. Penanganan juga harus mencakup pendampingan bagi mahasiswa yang membutuhkan, pencegahan pembalasan, dan evaluasi terhadap kelemahan sistem.

Kelima, pendidikan mengenai persetujuan, batas profesional, relasi kuasa, dan etika pendidik harus menjadi bagian dari kehidupan akademik. Kekerasan seksual tidak dapat dicegah hanya dengan mengandalkan imbauan moral kepada individu. Institusi harus membangun budaya yang jelas mengenai perilaku yang dapat diterima, tanggung jawab setiap warga kampus, serta konsekuensi atas pelanggaran.

Langkah-langkah tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Ia merupakan cara menerjemahkan kodrat alam, kemerdekaan, Trisakti Jiwa, dan Trihayu ke dalam kebijakan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh mahasiswa.

Di sinilah warisan Ki Hadjar Dewantara seharusnya memperoleh makna kontemporernya. Filsafat pendidikan tidak cukup dipelihara melalui kutipan, seremoni, atau pengulangan semboyan. Ia harus menjadi dasar untuk menilai penggunaan kewenangan, merancang perlindungan, dan mengoreksi praktik yang bertentangan dengan martabat manusia.

Kritik terhadap UST, dengan demikian, bukanlah penolakan terhadap Tamansiswa. Kritik justru menjadi relevan karena Tamansiswa memiliki cita-cita pendidikan yang menempatkan kemerdekaan dan kemanusiaan sebagai prinsip penting. Menjaga cita-cita itu berarti berani menguji kenyataan, termasuk ketika kenyataan tersebut tidak nyaman bagi institusi.

Pendidikan yang Merdeka Harus Berani Bercermin

Pada akhirnya, kekerasan seksual di UST menghadirkan pertanyaan yang tidak dapat dijawab hanya dengan satu keputusan sanksi, apakah pendidikan telah berhasil membangun hubungan yang menghormati kemerdekaan manusia?

Pertanyaan itu berlaku bagi pendidik, pimpinan kampus, mahasiswa, dan seluruh ekosistem pendidikan. Namun, tanggung jawab tidak dapat dibagi secara serampangan. Mereka yang memiliki kewenangan lebih besar juga memikul tanggung jawab lebih besar untuk memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Ki Hadjar Dewantara mewariskan cita-cita tentang manusia yang merdeka. Trisakti Jiwa mengingatkan bahwa kecerdasan harus berjalan bersama kepekaan dan kehendak yang bertanggung jawab. Trihayu mengarahkan pendidikan untuk membangun kebaikan diri, bangsa, dan kemanusiaan.

Ketiganya bertemu pada satu prinsip bahwa pendidikan harus memuliakan manusia, bukan membuatnya takut terhadap pihak yang seharusnya menuntun pertumbuhannya.

Karena itu, tantangan UST bukan sekadar mengakhiri polemik atau memulihkan citra. Tantangan yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa setiap mahasiswa memperoleh perlindungan, bahwa setiap laporan ditangani secara adil, dan bahwa budaya akademik dibangun di atas penghormatan terhadap martabat manusia.

Tamansiswa tidak kehilangan kehormatannya karena berani mengakui bahwa sebuah persoalan harus diperiksa dan diperbaiki. Sebaliknya, kehormatan sebuah lembaga pendidikan justru diuji oleh keberaniannya menghadapi persoalan tanpa mengorbankan keadilan.

Warisan Ki Hadjar Dewantara tidak seharusnya dijadikan tameng untuk menghindari kritik. Warisan itu semestinya menjadi alasan untuk menerima kritik dengan tanggung jawab dan menjadikannya dorongan bagi perubahan.

Sebab, pendidikan yang merdeka bukan pendidikan yang menganggap dirinya selalu benar. Pendidikan yang merdeka adalah pendidikan yang berani mengoreksi diri ketika nilai yang diajarkannya belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan.

Dan barangkali, di situlah ukuran paling jujur bagi Tamansiswa hari ini. Bukan seberapa fasih ia berbicara tentang kemerdekaan, melainkan seberapa sungguh-sungguh ia memastikan bahwa manusia di dalamnya tidak kehilangan kemerdekaan itu.

Sebab, ketika seorang mahasiswa tidak merasa aman di hadapan pendidiknya, yang sedang diuji bukan hanya perilaku seorang individu. Yang sedang diuji adalah keberanian pendidikan untuk setia kepada cita-citanya sendiri.