165 Fintech Resmi Tercatat di OJK Tapi Belum Berizin

16 Juni 2017 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan hingga Januari 2017 ada 165 perusahaan financial technology (fintech) yang telah mendaftar. Namun seluruhnya belum mendapatkan izin resmi.
ADVERTISEMENT
"Rasanya semua sudah daftar, tapi itu baru daftar belum dapat izin," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (16/6).
Menurutnya untuk mendapatkan izin resmi, OJK harus menguji model bisnis perusahaan tersebut selama setahun penuh. Jika dalam setahun bisnisnya berjalan lancar, maka OJK akan memberikan izin pada perusahaan tersebut.
"Nanti mereka diberi waktu 1 tahun untuk dites, apakah bisnis modelnya bisa berjalan atau tidak. Itu yang kami sebut send box system, kalau dalam 1 tahun ini bisnisnya berjalan, laku, baru kami kasih izin," jelasnya.
Bukber dengan Ketua DK OJK Muliaman Hadad (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bukber dengan Ketua DK OJK Muliaman Hadad (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri keuangan kini memiliki dua unit baru untuk mengatur industri fintech yang semakin berkembang, yakni Direktorat Inovasi Keuangan serta Direktorat Perizinan dan Pengawasan Fintech.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, kedua departemen baru tersebut dibentuk untuk memajukan teknologi keuangan di Indonesia. Sekaligus sebagai regulator agar industri keuangan digital di Indonesia semakin baik.
"Sudah ditunjuk direkturnya, tapi belum bisa diumumkan karena belum resmi. Keduanya akan sama-sama memajukan fintech, kalau inovasi keuangan digital tentu akan menangani regulator dan researchnya," ujar Rahmat.