2018, Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Rp 5,5 T

31 Agustus 2017 13:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani Indrawati  (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani Indrawati (Foto: Reuters/Beawiharta)
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan anggaran tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah pada tahun 2018 menjadi Rp 58,3 triliun, atau naik Rp 5,5 triliun dibandingkan outlook dalam APBN-P 2017 sebesar Rp 52,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kenaikan tunjangan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan profesi guru PNS di daerah.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, anggaran pendidikan naik Rp 21,1 triliun menjadi Rp 440,9 triliun, jauh lebih besar dibandingkan outlook dalam APBN-P 2017 sebesar Rp 419,8 triliun. Adapun uang tersebut akan dianggarkan pada belanja pemerintah pusat untuk pendidikan sebesar Rp 146,6 triliun serta melalui transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 279,3 triliun.
"Pemerintah tentu memperhatikan anggaran untuk guru dalam bentuk pemberian tunjangan pendidikan guru, baik untuk PNS maupun non PNS," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/8).
Murid-murid dan guru mereka. (Foto: indonesiamengajar.org)
zoom-in-whitePerbesar
Murid-murid dan guru mereka. (Foto: indonesiamengajar.org)
Lebih lanjut dia mengatakan, tunjangan tersebut akan diberikan kepada guru PNS Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan, yakni sebesar satu kali gaji pokok PNS Daerah, tidak termasuk bulan ke-13.
ADVERTISEMENT
"Pemberian tunjangan pendidikan guru ini diharapkan berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam RAPBN 2018 tunjangan pendidikan guru PNS dialokasikan melalui Kementerian Agama kepada 257.209 guru PNS sebesar Rp 11,6 triliun, serta digelontorkan melalui dana transfer ke daerah sebesar Rp 58,3 triliun bagi 3,9 juta guru PNS Daerah.
Sementara itu, anggaran tunjangan profesi guru non PNS yang dialokasikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp 4,9 triliun dan Kementerian Agama Rp 4,8 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 222.204 guru non PNS (Kemendikbud), serta 213.654 guru non PNS Kementerian Agama yang telah lulus sertifikasi.