Apa Kriteria DK OJK yang Diinginkan DPR?

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)

Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) pekan depan akan menjalani uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) dengan Komisi XI DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan mengatakan pihaknya memiliki kriteria tersendiri untuk menentukan calon anggota DK OJK.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan 14 nama calon DK OJK ke Komisi XI untuk dilakukan fit and proper test. Selanjutnya, DPR akan menentukan 7 nama calon DK OJK dalam 45 hari kerja terhitung sejak diserahkan oleh presiden atau sebelum 23 Juli 2017.

"Tentu integritas, profesional, menguasai kompetensi di bidangnya, tapi kan DPR punya keterbatasan informasi tentu kan kami memanggil minta masukan dari seluruh stakeholder," ujar Marwan saat ditemui di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Rabu (24/5).

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga akan memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Intelijen Nasional (BIN) untuk mendapatkan informasi terkait nama-nama calon tersebut.

"Kami ingin tahu dulu bagaimana pendapat mereka, termasuk PPATK akan kami panggil, BIN akan kami panggil, kami akan memilih profil terbaik," jelasnya.

Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)

Sebagai gambaran, ke-14 nama calon Dewan Komisoner OJK adalah:

Ketua merangkap Anggota:

1. Wimboh Santoso

2. Sigit Pramono

Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota:

1. Agus Santoso

2. Riswinandi

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan merangkap Anggota:

1. Heru Kristiyana

2. Agusman

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota:

1. Nurhaida

2. Arif Baharudin

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota:

1. Edy Setiadi

2. Hoesen

Ketua Dewan Audit merangkap Anggota:

1. Haryono Umar

2. Achmad Hidayat

Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen:

1. Tirta Segara

2. Firmanzah