Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Berapa Jumlah Saldo Nasabah Lokal dan Asing yang Diintip Ditjen Pajak?
5 Juni 2017 14:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mengeluarkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Beleid tersebut diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan tersebut berisi petunjuk teknis pelaksanaan akses informasi keuangan yang akan dilaksanakan tahun depan.
"Untuk bisa melaksanakan AEoI (Automatic Exchange of Information ) pada September 2018, Indonesia harus menyelesaikan legislasi primer dan sekundernya pada Juni ini. Legislasi primer disyaratkan bentuknya UU, sekunder peraturan setingkat menteri ini," ujar Sri Mulyani di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6).
Sementera itu, Ketua Tim Reformasi Perpajakan Suryo Utomo mengatakan, dalam PMK tersebut tertulis rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak, yaitu bagi rekening pribadi adalah sebesar Rp 200 juta. Sementara untuk entitas atau badan tidak ada batasan saldo, artinya semuanya harus dilaporkan. Sedangkan untuk nasabah asing, jumlah saldo minimalnya adalah 250 ribu dolar AS atau Rp 3,3 miliar (kurs Rp 13.300).
ADVERTISEMENT
"Saldonya per 31 Desember 2017, pelaporan dari lembaga jasa keuangan, jasa keuangan lainnya dan entitas," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir terkait aturan saldo yang bisa dicek langsung oleh Ditjen Pajak. Sebab, jumlah saldo tersebut merupakan akumulasi selama setahun, bukan jumlah mutasi.
"Yang dilakukan adalah rekening saldo akhir tahun bersama pendapatan dari akun tersebut, bukan mutasi. Sehingga ini membuat kekhawatiran kami berkurang, dan bisa kami jaga dan tidak mengganggu dunia perbankan," katanya.
Selain jumlah rekening saldo, Ditjen Pajak nantinya juga bisa mengecek secara otomatis mengenai identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan pelapor, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
ADVERTISEMENT
Setiap lembaga jasa keuangan dan jasa keuangan lainnya wajib menyampaikan laporan tersebut untuk pertama kalinya ke Ditjen Pajak paling lambat 30 April 2018 dan lapor ke Ditjen Pajak via Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pertama kalinya pada 1 Agustus 2018.
Pada 30 September 2018, barulah pihak Ditjen Pajak mengirimkan informasi keuangan ke negara mitra, sekaligus menerima informasi keuangan dari negara mitra untuk pertama kalinya.