Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
BI: Uang Elektronik Sama Seperti Rupiah, Medianya Saja Beda
23 Oktober 2017 16:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB

ADVERTISEMENT
Deputi Direktur Program Elektronifikasi dan Keuangan Inklusi BI Rahmi Artati menegaskan, ketika masyarakat membeli uang elektronik dan menambah saldo harus dengan uang rupiah. Hal ini sama saja dengan menggunakan rupiah, hanya medianya yang berbeda.
ADVERTISEMENT
"Ketika membeli uang elektronik dan mengisi dananya harus dengan uang rupiah. Jadi kita memang wajib menggunakan uang rupiah dalam bertransaksi di Indonesia, tapi medianya bermacam-macam," ujar Rahmi kepada kumparan (kumparan.com), Senin (23/10).
Lebih lanjut dia mencontohkan, saat menggunakan moda transportasi umum seperti TransJakarta dan kereta Commuterline, masyarakat juga menggunakan uang elektronik. Begitu juga halnya dengan transaksi di jalan tol yang akan diwajibkan mulai 31 Oktober 2017.

Rahmi menegaskan bila penggunaan uang elektronik tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dalam hal ini tol, TransJakarta, Commuterline dengan uang elektronik. Kalau keseharian nih, kalau nonton film harus pakai tiket masuk kan? Itu sama halnya dengan tol," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Mulai 31 Oktober 2017, pembayaran di jalan tol Indonesia akan dilakukan sepenuhnya secara nontunai menggunakan uang elektronik. Pemberlakuan transaksi tersebut diharapkan akan mempercepat proses pembayaran di jalan tol, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman.