Bisnis Penyelundupan Lobster yang Rugikan RI Miliaran Rupiah

14 April 2017 7:02 WIB
comment
18
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Infografis Penyelundupan Lobster (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP) bertindak cepat menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (juvenile) ke Singapura dan Vietnam. BKIPMKHP mencatat, jumlah penyelundupan benih lobster yang berhasil diungkap dalam 2 tahun terakhir meningkat dan merugikan negara miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, bisnis culas ini juga melibatkan sindikat internasional. Modus penyelundupannya mirip dengan narkoba. Sayangnya para pelaku hanya dikenakan hukuman 3 tahun penjara, maksimal bisa sampai 5 tahun penjara.
Lalu bagaimana pola perdagangan ilegal dan penyelundupan benih lobster? berikut ini rangkumannya yang dihimpun kumparan (kumparan.com), Jumat (14/4).
Infografis Penyelundupan Lobster (Foto: Bagus Permadi/kumparan)