Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
BPK: Dapatkan Opini WTP Bukan Sesuatu yang Mudah
29 Mei 2017 11:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang mendapatkan sorotan pasca operasi tangkap tangan dua orang auditor BPK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disebut-sebut, operasi tangkap tangan dilakukan KPK menyangkut pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
ADVERTISEMENT
Menyangkut hal tersebut, Anggota BPK I Agung Firman Sampurna menyebut mekanisme pemberian opini WTP dari BPK ke Kementerian/Lembaga (K/L) bukanlah perkara mudah. Butuh proses penilaian yang cukup panjang dan tentu saja bukti yang kuat agar K/L tersebut bisa mendapatkan opini WTP.
Baca juga : BPK Benarkan Auditornya Ditangkap KPK
"Saya pikir teman-teman bisa lihat kalau mana saja di Audit Keuangan Negara (AKN) I ada dua yang disclaimer, pertama adalah Komnas HAM dan Bakamla. Untuk mendapat opini yang baik bukan sesuatu yang mudah, BPK khusus AKN I, bahkan lembaga yang besar seperti Kemenhan masih Wajar Dengan Pengecualian, KPU masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," ungkap Agung saat ditemui di Pusdiklat BPK, Jakarta, Senin (29/5).
ADVERTISEMENT
Agung menjelaskan, penilaian opini atas K/L dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya pemeriksaan ketat keuangan di masing-masing K/L yang dilakukan oleh auditor junior maupun senior di BPK. Kemudian dilakukan sidang badan atas laporan tersebut sampai hasilnya akan dikaji oleh Kepala Sub Auditoriat dan Kepala Auditoriat BPK hingga sampai ke pimpinan BPK.
"Dan itu ada prosedur yang begitu panjang. Di dalam prosedur itu ada quality insurance dan quality control," sebutnya.
Setelah hasil pemeriksaan didapat, BPK akan memberikan laporan kepada K/L yaitu berupa penilaian opini yang didapat, buku kepatuhan dan efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI). Tidak hanya itu, dalam setiap tugas memberikan opini kepada K/L, BPK selalu diawasi oleh Majelis Kehormatan dan Kode Etik atau MKKE.
ADVERTISEMENT
"Maka kami komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi, ini diletakkan harus dalam sebuah bingkai besar penegakan hukum, dalam penegakan supremasi hukum seluruh azas hukum dipatuhi diterima oleh kita semua, salah satunya adalah azas praduga tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Tugas kami melakukan audit sesuai Undang-Undang Dasar dan KPK melakukan penegakan hukum, kami akan menjamin hak pegawai BPK," sebutnya.