Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Buka Sistem Informasi Keuangan, Peringkat RI Setara AS dan Singapura
17 Maret 2017 8:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Program pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017. Setelah itu, pemerintah akan membuat aturan terkait pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI).
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) AEoI yang diyakini akan memperbaiki peringkat Indonesia dalam Jurisdiction Ratings, yang diterbitkan oleh The Global Forum OECD. Peringkat tersebut menunjukkan pemenuhan syarat negara-negara dunia dalam mengaplikasikan pertukaran informasi perbankan dan keuangan.
Saat ini Indonesia masih di level ketiga, yaitu partially compliant. Dengan penerbitan Perppu pertukaran informasi keuangan tersebut akan membawa Indonesia naik ke level kedua atau largely compliant.
"Indonesia bakal meninggalkan deretan negara-negara yang saat ini ratingnya setara seperti Kosta Rika, Samoa, dan Turki," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (17/3).
Sementara di level kedua, Indonesia akan setara dengan negara-negara seperti Amerika Serikat (AS), Malaysia, Inggris, Singapura, dan Swiss. Di level teratas atau compliant, masih bertengger negara-negara dengan pemenuhan pertukaran informasi keuangan yang mumpuni seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Kanada.
ADVERTISEMENT
Pemeringkatan yang dibuat OECD ini khusus untuk pertukaran informasi keuangan berdasarkan permintaan atau by request. Meski demikian, perbaikan peringkat akan mendorong Indonesia bisa diterima dalam jajaran negara yang akan mengaplikasikan pertukaran data keuangan di tahun 2018.
Hestu menjelaskan, keikutsertaan Indonesia dalam AEoI merupakan keharusan. Sebab, negara-negara di dunia saat ini menghadapi permasalahan yang sama, yaitu penghindaran pajak oleh wajib pajak di negara masing-masing.
Pertukaran informasi keuangan menjadi peluang bagi pemerintah untuk menarik pajak dari wajib pajak yang masih mengendapkan hartanya di luar negeri tanpa ada pelaporan.
Seperti diketahui, pertukaran informasi terdiri dari tiga jenis yakni pertukaran berdasarkan permintaan negara asal wajib pajak (by request), pertukaran secara spontan (spontaneous), dan pertukaran secara otomatis (automatic).
ADVERTISEMENT
Pertukaran secara spontan dilakukan oleh suatu negara bila menemukan bahan penguat terkait hasil pemeriksaan, penyidikan, keberatan, dan penelitian atas satu wajib pajak dari negara lain. Otoritas pajak suata negara yang menemukan hal tersebut memiliki kewajiban mengirim datanya ke negara yang bersangkutan tanpa diminta.
Begitu pula apabila Indonesia menemukan satu transaksi mencurigakan WNA yang dilakukan di Indonesia, maka Indonesia memiliki kewajiban untuk mengirim datanya ke negara asal wajib pajak. Artinya, pelaporan diberikan bila menyangkut soal tindak lanjut suatu proses hukum yang sudah dilakukan.
Sedangkan pertukaran informasi keuangan secara otomatis dilakukan tanpa menunggu adanya temuan-temuan terkait penyelidikan. Nantinya informasi dipertukarkan secara otomatis begitu tercatat dalam administrasi otoritas pajak suatu negara.
ADVERTISEMENT