Bulan Depan Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 2,25 Persen

Bank Indonesia (BI) memastikan bunga kartu kredit akan turun menjadi 2,25 persen per bulan atau 26,95 persen per tahun mulai Juni 2017. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, aturan penurunan bunga kartu kredit tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 18/33/DKSP perihal perubahan keempat tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu yang terbit pada 2 Desember 2016. Saat ini, batas atas bunga kartu kredit sebesar 2,95 persen per bulan atau mencapai 35,4 persen per tahun.
"Enggak (mundur), karena kami sudah umumkan itu sembilan bulan sebelumnya, jadi kami di Juni akan tetap kasih batas sehingga sekarang semua issue kartu kredit persiapannya efektif tidak melampui apa yang diatur BI," ujar Agus di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Rabu (24/5).
Dia menyatakan, seluruh penerbit kartu kredit saat ini sudah siap untuk mengikuti aturan BI tersebut. Hingga saat ini pihaknya belum menerima keberatan dari para penerbit. Sebab, aturan tersebut telah disoslialisasikan sejak tahun lalu.
"Sejauh ini tidak, dan kami terus melakukan surveillance (pengawasan) melakukan pengawasan kepada penerbit kartu kredit untuk comply," sebutnya.

Selain itu, Mantan Menteri Keuangan ini juga tengah menyelesaikan aturan pembayaran nasional atau National Payment Gateway (NPG). Nantinya, seluruh transaksi pembayaran tak perlu lagi diteruskan ke luar negeri, cukup di dalam negeri.
NPG adalah suatu sistem yang memproses transaksi pembayaran melalui berbagai instrumen (seperti kartu ATM/debit, uang elektronik, dan kartu kredit), secara elektronik. Dengan adanya NPG, masyarakat dapat melaksanakan transaksi nontunai dalam negeri dari bank manapun, menggunakan instrumen dan saluran apapun secara efisien.
"Ke depan juga dengan adanya NPG akan melihat bagaimana lembaga-lembaga sistem pembayaran terinterkoneksi, terinteroperate akan berikan efisiensi kepada market dan baik untuk mendukung ekonomi Indonesia," pungkasnya.
