Ditjen Pajak Mulai Cek Data Nasabah Setelah Ada Aturan Ini

18 Mei 2017 22:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jokowi dan Sri Mulyani di Istana. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Sri Mulyani di Istana. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan. Perppu ini mengatur kewenangan Ditjen Pajak untuk melihat laporan yang berisi informasi keuangan nasabah di sektor perbankan, pasar modal dan lembaga jasa keuangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Lalu kapan Ditjen Pajak bisa melakukan cek dan ricek data nasabah?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya akan terlebih dahulu mengeluarkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi ini akan mengatur mekanisme khusus bagi Ditjen Pajak saat mengecek data nasabah dan saat ini tengah disiapkan. Sri Mulyani menargetkan selesai pada akhir Juni tahun ini.
"Timeline akan kami coba, kami harap ini bisa selesai sebelum 30 Juni dan dalam periode ini kami sosialisasikan dan konsultasi dengan OJK dan seluruh lembaga jasa keuangan," ungkap Sri Mulyani saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (18/5).
Sri Mulyani&Chelsea Islan bacakan surat Kartini (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani&Chelsea Islan bacakan surat Kartini (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengungkapkan PMK yang mengatur mekanisme khusus bagi Ditjen Pajak saat mengecek data nasabah penting untuk mengurangi penyalahgunaan data nasabah oleh petugas pajak. Muliaman menyebutnya malapraktik.
ADVERTISEMENT
"Bank-bank dan industri keuangan, juga menerima pertanyaan bagaimana ini dan itu serta seterusnya, banyak hal yang perlu diluruskan, protokol ini nanti akan disiapkan sedemikian rupa sehingga mengurangi malapraktik atau tindakan yang tidak sesuai hukum," paparnya.
Menurutnya, jika aturan turunan dalam bentuk PMK tersebut terbit, maka perbankan dan industri keuangan lainnya akan merasa tenang dan dapat beraktivitas seperti biasanya.
"Tidak hanya industri merasa tenang, tapi Ditjen Pajak juga, istilahnya back to normal kami beraktivitas," jelasnya.